Pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, membawa kebaikan dan keburukan. Di satu sisi, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang sangat besar, sehingga dapat dijadikan sebagai modal utama untuk mendongkrak pembangunan. Disisi lainnya, pertumbuhan yang pesat ini tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah lapangan kerja yang memadai sehingga memunculkan berbagai persoalan.
Padahal, setiap warga negara berhak untuk memilih dan menjalani profesi mereka masing-masing. Dalam istilah ekonomi, kita akan mengenal 2 istilah, yaitu tenaga kerja dan angkatan kerja. Lalu apa ya perbedaan dari dua istilah tersebut?
Secara harfiah, tenaga kerja dapat didefinisikan sebagai sumber daya manusia yang merupakan faktor utama dalam menyukseskan pembangunan perekonomian. Secara konstitusional pengertian tenaga kerja seperti disebutkan dalam Undang-undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 1 ayat 2 ini menjelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
(Baca juga: Membuat Surat Lamaran Pekerjaan, Caranya?)
Sedangkan angkatan kerja berdasarkan UU No. 20 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 adalah mereka atau penduduk yang memiliki rentang usia 15 tahun ke atas yang sudah bekerja atau telah memiliki suatu pekerjaan namun memutuskan untuk tidak bekerja atau menganggur untuk sementara waktu.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penduduk usia kerja pada Februari 2019 sebanyak 196,46 juta jiwa sedangkan jumlah angkatan kerja sebanyak 136,18 juta jiwa. Sementara jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 129,36 juta jiwa dan yang menganggur sebanyak 6,81 juta jiwa.
Terdapat tiga kategori penduduk yang tidak termasuk ke dalam kategori angkatan kerja, yaitu pelajar, ibu rumah tangga, dan juga penyandang disabilitas. Ada 4 syarat penduduk yang dapat dikatakan ankatan kerja yaitu :
- Berusia lebih dari 15 tahun dan kurang dari 64 tahun
- Siap, mau, dan mampu untuk bekerja
- Bukan merupakan pelajar
- Bukan ibu rumah tangga dan pengangguran suka rela.