Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • Kelas 10
  • TIPS PINTAR

Dampak Negatif Informatika di Bidang Sosial

  • 18 Juni 2021
  • 3 minute read
  • Kelas Pintar

Sampai saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (informatika) sangat pesat, bahkan banyak teknologi-teknologi canggih yang dimanfaatkan oleh manusia dalam meringankan pekerjaannya. Namun, kemajuan dalam informatika ini bukan hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi juga memiliki dampak negatif yang perlu dicermati dengan seksama.

Dampak negatif informatika dalam kehidupan manusia ini bisa menyerang kesehatan fisik maupun rusaknya mental. Dimana, banyak kasus-kasus hukum yang ditimbulkan individu, masyarakat, maupun negara akibat penyalahgunaan teknologi informasi yang tentunya sangat merugikan beberapa pihak.

Selain itu banyak bermunculan konten negatif seperti berita palsu, ujaran kebencian, ancaman dan penghinaan, pornografi, perjudian, kekerasan dan terorisme/radikalisme yang sering menyebar melalui media sosial dan jaringan internet. Setidaknya ada 4 dampak negatif informatika yang tengah marak saat ini, antara lain :

Dis- Informasi

Dampak negatif informatika yang pertama adalah dis- informasi, hal ini diakibatkan karena adanya penyalahgunaan kecanggihan informatika. Dis – Informasi yang sering terjadi baru-baru ini adalah berita hoaks yang sangat merugikan masyarakat luas. Berbagai berita hoaks tersebut diproduksi dan ditempatkan pada laman web tertentu yang disebarkan melalui internet.

(Baca juga: Dampak Positif Informatika di Bidang Sosial)

Modus lain yang sering terjadi adalah dengan cara memposting hoaks melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter ataupun disebarkan melalui aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp, Messenger, Line, Telegram, dan sebagainya.

Secara umum hoaks didefinisikan sebagai rencana untuk menipu orang lain dengan cara memberikan berita yang tidak benar. Dampak negative dari berita hoaks sangat berbahaya, karena bisa merusak nama baik, hilangnya kepercayaan pada sebuah produk, bentrokan SARA di tengah masyarakat, melukai nyawa seseorang bahkan mengancam keamanan sebuah negara.

Ujaran Kebencian

Penyalahgunaan teknologi informasi juga mengakibatkan munculnya banyak ujaran kebencian yang sering dilakukan di media sosial. Ujaran kebencian tersebut banyak ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

Namun, tindakan membuat ujaran kebencian di internet dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28(2) dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45(1). Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Konten Negatif Lainnya

Dampak negatif informatika lainnya bisa menyebabkan timbulnya banyak konten negative yang berupa pornografi/ pornografi anak, perjudian, penghinaan atau fitnah/pencemaran nama baik, pengancaman/pemerasan, dan terorisme/radikalisme.

Peraturan tentang konten negative diatur dalam Undang-undang Indoemasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal 27 dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

Sedangkan konten yang berhubungan dengan terorisme dan radikalisme diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Munculnya Kriminalitas atau Cyber Crime

Salah satu penyebab meningkatnya kasus kriminalitas adalah banyaknya penyalahgunaan teknologi informasi. Beberapa kasus kriminalitas yang muncul seperti penipuan dan carding, cyber-bullying, dan sabotase.

  • Penipuan dan carding, kasus penipuan menggunakan teknologi marak terjadi saat ini. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kebutaan korbannya terhadap bagaimana teknologi bekerja, ditambah dengan kelemahan dari sifat dasar manusia yang mudah emosi. Salah satu penipuannya adalah carding yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan karti kredit orang lain sehingga merugikan baik secara materil maupun non-materil.
  • Cyber-Bullying (perundungan dunia maya) merupakan bentuk kekerasan yang sering terjadi pada remaja. Akibatnya, sangat luar biasa pada korban yang masih dibawah umur dan remaja seperti menderita kegugupan, malu, stress, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
  • Sabotase merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Dampak Negatif Informatika
  • Informatika
  • Kelas 10
Previous Article
  • INSPIRASI

Makna Gelar PhD yang Belum Banyak Diketahui

  • 17 Juni 2021
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
  • INSPIRASI

5 Film Petualangan yang Bisa Kamu Tonton Saat Liburan

  • 18 Juni 2021
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
teknologi informasi, informatika
View Post
  • Kelas 10

Teknologi Informasi yang Memproduksi Data Banyak dan Cepat

  • 5 Mei 2022
  • Kelas Pintar
peradaban tiongkok kuno
View Post
  • Kelas 10

Peradaban Tiongkok Kuno di Bidang Teknologi

  • 27 April 2022
  • Kelas Pintar
Papua Melanesoid
View Post
  • Kelas 10

Cari Tahu Tentang Bangsa Papua Melanesoid

  • 22 April 2022
  • Kelas Pintar
Polio, poliomielitis
View Post
  • Kelas 10

Cari Tahu Tentang Penyakit Poliomielitis

  • 20 April 2022
  • Kelas Pintar
sistem operasi, peranan sistem operasi, OS Komputer
View Post
  • Kelas 10

Peranan Sistem Operasi di Dalam Komputer

  • 20 April 2022
  • Kelas Pintar
penyetaraan reaksi kimia
View Post
  • Kelas 10

Penyetaraan Persamaan Reaksi Kimia

  • 19 April 2022
  • Kelas Pintar
angiospermae, siklus hidup angiospermae
View Post
  • Kelas 10

Memahami Siklus Hidup Angiospermae

  • 18 April 2022
  • Kelas Pintar
alat pembayaran nontunai
View Post
  • Kelas 10

Apa Saja yang Termasuk Alat Pembayaran Nontunai?

  • 14 April 2022
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • 6 Profesi Ini Cocok Buat Kamu yang Hobi Menggambar
  • 5 Negara Megadiverse di Dunia, Ada Indonesia!
  • Tahap Pengolahan Data, Ada Apa Saja?
  • Tips Untuk Membuat Anak Gemar Berolahraga
  • Kenapa Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Tanggal 20 Mei?
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.