Sampai saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (informatika) sangat pesat, bahkan banyak teknologi-teknologi canggih yang dimanfaatkan oleh manusia dalam meringankan pekerjaannya. Namun, kemajuan dalam informatika ini bukan hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia, tetapi juga memiliki dampak negatif yang perlu dicermati dengan seksama.
Dampak negatif informatika dalam kehidupan manusia ini bisa menyerang kesehatan fisik maupun rusaknya mental. Dimana, banyak kasus-kasus hukum yang ditimbulkan individu, masyarakat, maupun negara akibat penyalahgunaan teknologi informasi yang tentunya sangat merugikan beberapa pihak.
Selain itu banyak bermunculan konten negatif seperti berita palsu, ujaran kebencian, ancaman dan penghinaan, pornografi, perjudian, kekerasan dan terorisme/radikalisme yang sering menyebar melalui media sosial dan jaringan internet. Setidaknya ada 4 dampak negatif informatika yang tengah marak saat ini, antara lain :
Dis- Informasi
Dampak negatif informatika yang pertama adalah dis- informasi, hal ini diakibatkan karena adanya penyalahgunaan kecanggihan informatika. Dis – Informasi yang sering terjadi baru-baru ini adalah berita hoaks yang sangat merugikan masyarakat luas. Berbagai berita hoaks tersebut diproduksi dan ditempatkan pada laman web tertentu yang disebarkan melalui internet.
(Baca juga: Dampak Positif Informatika di Bidang Sosial)
Modus lain yang sering terjadi adalah dengan cara memposting hoaks melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter ataupun disebarkan melalui aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp, Messenger, Line, Telegram, dan sebagainya.
Secara umum hoaks didefinisikan sebagai rencana untuk menipu orang lain dengan cara memberikan berita yang tidak benar. Dampak negative dari berita hoaks sangat berbahaya, karena bisa merusak nama baik, hilangnya kepercayaan pada sebuah produk, bentrokan SARA di tengah masyarakat, melukai nyawa seseorang bahkan mengancam keamanan sebuah negara.
Ujaran Kebencian
Penyalahgunaan teknologi informasi juga mengakibatkan munculnya banyak ujaran kebencian yang sering dilakukan di media sosial. Ujaran kebencian tersebut banyak ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
Namun, tindakan membuat ujaran kebencian di internet dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28(2) dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45(1). Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Konten Negatif Lainnya
Dampak negatif informatika lainnya bisa menyebabkan timbulnya banyak konten negative yang berupa pornografi/ pornografi anak, perjudian, penghinaan atau fitnah/pencemaran nama baik, pengancaman/pemerasan, dan terorisme/radikalisme.
Peraturan tentang konten negative diatur dalam Undang-undang Indoemasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 pasal 27 dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.
Sedangkan konten yang berhubungan dengan terorisme dan radikalisme diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Munculnya Kriminalitas atau Cyber Crime
Salah satu penyebab meningkatnya kasus kriminalitas adalah banyaknya penyalahgunaan teknologi informasi. Beberapa kasus kriminalitas yang muncul seperti penipuan dan carding, cyber-bullying, dan sabotase.
- Penipuan dan carding, kasus penipuan menggunakan teknologi marak terjadi saat ini. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kebutaan korbannya terhadap bagaimana teknologi bekerja, ditambah dengan kelemahan dari sifat dasar manusia yang mudah emosi. Salah satu penipuannya adalah carding yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan karti kredit orang lain sehingga merugikan baik secara materil maupun non-materil.
- Cyber-Bullying (perundungan dunia maya) merupakan bentuk kekerasan yang sering terjadi pada remaja. Akibatnya, sangat luar biasa pada korban yang masih dibawah umur dan remaja seperti menderita kegugupan, malu, stress, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
- Sabotase merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.