Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dengan adanya hukum maka bisa menjadi landasan dasar dalam mengatur jalannya pemerintah dan menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apa itu hukum?
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk dapat menciptkan kebaikan, menjamin keadilan, dna ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.
Salah satu pendapat berasumsi bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sistem hukum yang asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional, karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama.
Disamping itu hukum agama juga sangat berpengaruh di Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki pengaruh besar dari salah satu agama khususnya agama Islam. Hal ini terbukti seperti dalam hukum perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
(Baca juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia)
Sedangkan pengaruh dari hukum adat terhadap hukum yang ada di Indonesia karena hukum adat merupakan hukum yang diwariskan secara turun temurun, sehingga secara tidak langsung akan sangat berpengaruh terhadap hukum di dalam negeri.
Unsur-unsur Hukum
Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :
1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia
Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.
2. Hukum dibuat oleh badan berwajib
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.
3. Hukum bersifat memaksa
Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.
4. Hukum terdapat sanksi tegas
Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.