Bicara tentang kegiatan ekonomi, permintaan dan penawaran bukan satu-satunya hal yang penting untuk diketahui. Lebih dari itu, kegiatan ekonomi juga melibatkan upaya para pelakunya dalam mengelola arus uang, yang umumnya melibatkan lembaga tertentu. Salah satunya lembaga penjamin simpanan atau LPS. Apa ini?
LPS atau Lembaga Penjamin Keuangan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS dibentuk berdasarkan UU RI no.24 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2004. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
LPS berperan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mengurangi risiko yang membebani anggaran negara. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan membuat perekonomian nasional tetap kuat dan stabil. Nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp2 miliar maksimal per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah seluruh rekening.
Fungsi LPS
Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah untuk menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
(Baca juga: Sejarah Perbankan dan Jenisnya)
Wewenang LPS
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meliputi beberapa hal seperti menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, dan melakukan pengelolaan kekayaan.
Di Indonesia, wewenang LPS meliputi banyak hal, diantaranya:
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan atau konfirmasi atas data perbankan;
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
- Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.