Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berbagai alokasi belanja negara merupakan salah satu porsi yang dapat mengurangi kekayaan negara. Secara garis besar, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan atas APBN untuk mengeluarkan dan membelanjakannya baik untuk pusat maupun daerah sesuai dengan porsi yang sudah ditetapkan.
Secara umum belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun, jenis-jenis pengeluaran negara atau belanja negara dalam APBN terdiri atas dua bagian yang besar, yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat adalah belanja pemerintah yang dilakukan oleh pusat dalam hal kepemerintahan. Belanja pusat ini diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis yang ada.
- Berdasarkan organisasi
Belanja pusat dalam hal ini dialokasikan untuk membiayai kementerian atau lembaga negara yang ada, misalnya belanja Kementerian Dalam Negeri, belanja DPR, dan belanja Kejaksaan Agung. Ketetapan belanja ini akan dialokasikan oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dikelola oleh Kementrian Keuangan.
- Berdasarkan fungsi
Belanja pemerintah pusat dikategorikan dalam fungsi pelayanan umum, fungsi pertanahan, fungsi ketertiban-keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
(Baca juga: Beda Penyusunan dan Pelaksanaan APBN dan APBD)
- Berdasarkan jenis
Belanja pusat dikategorikan menjadi beberapa bagian seperti belanja moal, belanja pegawai, belanja barang, hibah, bantuan sosial, pembayaran bunga, dan juga belanja lainnya.
Transfer Ke Daerah
Transfer ke daerah merupakan belanja pemerintahan daerah yang diberikan kepada semua daerah sebagai upaya desentralisasi fiskal dalam bentuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan juga dana penyesuaian. Tujuan dari transfer ke daerah ini adalah sebagaimana pemerataan dana yang ada untuk setiap daerah untuk bisa maju dan dikembangkan.
- Dana Perimbangan
Ini dana daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat melalu 3 bagian yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Dana Otonomi Khusus
Ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah bagi Provinsi Papua dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang provinsi Aceh. Kedua wilayah ini termasuk dalam provinsi yang memiliki dana anggaran dari DOK oleh pusat.
- Dana penyesuaian
Ini adalah dana lain yang diberikan sebagai penyesuaian di kemudian hari dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.