Wawasan Nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Pancasila, UUD 1945, maupun GBHN dijadikan sebagai landasan wawasan nusantara untuk menciptakan rasa kesatuan dan persatuan di tengah keragaman bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, wawasan nusantara sendiri digunakan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dalam penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Cara pandang bangsa Indonesia ini mengacu kepada landasan wawasan nusantara, dimana landasan nusantara terbagi menjadi 5 yaitu landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional, landasan konseptual, dan landasan operasional.
- Landasan Idiil
Landasan idiil wawasan nusantara adalah Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinnekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Bacajuga: Pengertian Wawasan Nusantara Dari Para Ahli
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
- Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional wawasan nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Landasan Konseptual
Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
- Landasan Operasional
Landasan operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai landasan wawasan operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.