Istilah “kredit” mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, apalagi bagi masyarakat yang kehidupannya berdekatan dengan layanan jasa perbankan. Pada dasarnya “kredit” dinilai sebagai sarana simpan pinjam yang cukup membantu perekonomian. Dalam layanan perbankan sendiri kredit masuk ke dalam produk yang ditawarkan kepada masyarakat, dimana produk perbankan terdiri atas kredit aktif dan kredit pasif. Lalu apa perbedaan dari produk layanan perbankan tersebut?
Kredit aktif adalah jenis kegiatan bank untuk menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Berikut beberapa contoh kredit aktif :
- Kredit rekening Koran
Ini adalah kredit yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan peminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia dalam gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
- Kredit aksep
Ini adalah pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
- Kredit reimburse (letter of credit)
Ini adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran barang yang diimpor dari luar negeri.
Baca juga: Cari Tahu Lebih Jauh Tentang Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Sementara itu, kredit pasif adalah jenis kegiatan bank untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Berikut beberapa contoh kredit pasif :
- Tabungan (saving deposit)
Ini adalah simpanan pada bank yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang disamakan dengan itu.
- Simpanan giro (demand deposit)
Ini adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Biasanya dilakukan untuk kepentingan bisnis.
- Deposito (time deposit)
Ini adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
- Deposit on call
Ini adalah simpanan pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sebelum melakukan pengambilan, pihak penyimpan harus memberitahu bank kapan akan melakukan pengambilan.
- Sertifikat deposito
Ini adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
- Loan deposit
Ini adalah pinjaman dari bank yang dititipkan lagi di bank dalam simpanan (rekening)nya dan dapat diambil sewaktu-waktu.