Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan perorangan atau badan hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Dimana, modal koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber.
Pada dasarnya setiap anggota koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan.
Tujuan koperasi sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan modal. Menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 38, modal Koperasi terdiri atas dua yaitu modal sendiri dan pinjaman.
Modal Sendiri
Pada modal sendiri ini, terdiri atas 4 sumber dana antara lain :
- Simpanan pokok
Dibayarkan hanya sekali kepada koperasi saat masuk menjadi anggota.
Tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib
Dibayarkan secara rutin (misalnya sebulan) kepada koperasi dalam jumlah tetap.
Besarnya simpanan wajib disepakati dalam rapat anggota.
Tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota.
- Dana cadangan
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk tambahan modal sendiri atau menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Baca juga: Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Saat pembubaran koperasi dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang kerugian dan biaya-biaya penyelesaian koperasi.
- Hibah
Pemberian dari seseorang berupa harta kekayaan dalam wujud benda bergerak dan benda tetap.
Modal Pinjaman
Pada modal pinjaman ini, terdiri atas 5 sumber dana antara lain :
- Simpanan sukarela
Berasal dari anggota dengan besar dana sesuai kerelaan anggota.
Dapat diambil sewaktu-waktu sesuai kesepakatan.
- Pinjaman anggota
Berasal dari anggota dengan besar dana sesuai kesanggupan anggota.
Besar bunga dan cara pengembalian diatur dalam perjanjian.
- Pinjaman dari koperasi lain
Pinjaman dapat diperoleh atas dasar kerjasama yang saling menguntungkan.
- Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
Pinjaman dapat diperoleh dengan syarat koperasi mengajukan : rencana penggunaan modal, rencana pengembalian pinjaman, dan jaminan yang senilai dengan besarnya pinjaman.
- Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Penerbit obligasi harus memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Sedangkan menurut UU terbaru tentang perkoperasian yaitu UU No.17 tahun 2012 pasal 66 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas :
- Setoran Pokok dan Setoran Modal koperasi sebagai modal awal.
- Selain modal di atas, ini juga bisa berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan/ atau, pemerintah dan pemerintah daerah.
- Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.