Instrumen pasar modal merupakan semua surat-surat berharga yang diperdagangkan di bursa dan umumnya bersifat jangka panjang. Pasar modal Indonesia sendiri memiliki sejumlah produk atau instrumen pasar modal salah satunya adalah derivatif. Apa itu?
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Secara sederhananya, pengertian derivatif adalah instrumen investasi yang terdiri atas beberapa produk keuangan dan telah diawasi BEI. Derivatif juga termasuk sebagai investasi yang memiliki risiko tinggi karena lebih memanfaatkan perkiraan harga di masa depan dengan potensi imbal hasil besar.
Adapun instrumen pasar modal derivatif sering dipakai oleh para pelaku pasar modal antara lain pemodal dan perusahaan efek sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai atau hedging aas portofolio yang dimiliki. Beberapa contoh dari instrumen pasar modal derivatif adalah right issue dan warrant.
Baca juga: Obligasi Sebagai Instrumen Pasar Modal, Apa Itu?
Right issue adalah hak pemilik saham lama suatu emiten untuk membeli saham baru pada periode dan harga yang sudah ditentukan oleh emiten tersebut. Disebut juga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Right issue dapat diperdagangkan dipasar sekunder selama periode tertentu.
Sementara Warrant merupakan hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan oleh emiten yang menerbitkannya. Biasanya warrant dijual bersamaan dengan surat berharga lain (misal obligasi) dan berfungsi sebagai daya tarik bagi pembeli obligasi.
Oleh karena itu, warrant melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah daripada harga pasar saham.
Dasar Hukum Transaksi Derivatif
Transaksi instrumen pasar modal derivatif ini adalah kegiatan yang telah dilandasi dasar hukum, sehingga meski risikonya tinggi tetapi keamanannya terjamin. Berikut beberapa dasar hukum terkait pelaksanaan transaksi derivatif yang dilansir dari berbagai sumber antara lain :
- Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Undang-undang (UU) No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Surat Edaran (SE) Ketua Bappepam tanggal 25 Februari 2002 No. SE-01/PM/2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek.
- Surat Keterangan (SK) Bapepam tanggal 20 Februari 2003 No. Kep.07/PM/2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek.
- Peraturan Bapepam tanggal 31 Oktober 2003 No. III. E. 1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsiatas Efek atau Indeks Efek.
- Persetujuan tertulis Bapepam tanggal 18 Februari 2004 No. S-356/PM/2004 tentang Persetujuan KBIE-LN (DJIA &DJ Japan Titans 100).