Alat pembayaran adalah barang atau media yang dapat digunakan sebagai alat bantu transaksi pembayaran. Biasanya terbagi menjadi dua, uakni alat pembayaran tunai dan nontunai. Kali ini, kita akan mengulas tentang alat pembayaran nontunai, dimana salah satunya terdapat bilyet giro. Apa sih ini?
Alat bantu pembayaran nontunai adalah alat bantu yang tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang mudah, praktis dan aman. Akan tetapi alat pembayaran nontunai tidak dapat diterima oleh masyarakat dan hanya beredar pada kalangan tertentu saja.
Alat pembayaran nontunai terdiri dari dua jenis, yakni kartu yang dikenal sebagai APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), meliputi kartu kredit, kartu ATM (Automated Teller Machine) dan kartu debet; serta warkat yang merupakan dokumen atau instrumen perbankan yang digunakan sebagai alat bantu pembayaran.
Warkat disini dapat berupa cek, dan inkaso yang menggambarkan dana yang belum diterima, atau dapat juga berupa bilyet giro.
Istilah bilyet giro (BG) sendiri mungkin masih terdengar asing di telinga. Istilah ini sering digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.
Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Alat Pembayaran Nontunai?
Secara sederhana, ini adalah sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan alat pembayaran ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Bilyet giro pertama kali dikenalkan di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1907. Saat itu, ini berfungsi sebagai formulir pemindahbukuan yang tidak dapat ditukarkan secara tunai di bank.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindahbukukan dana kepada rekening orang lain pada bank yang sama. Ini kemudian berkembang menjadi pemindahbukuan baik di bank yang sama mapun antar bank melalui kliring.
Sementara dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Syarat alat pembayaran ini menurut aturan BI:
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
- Nama tertarik;
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
- Nama dan nomor rekening pemegang;
- Nama bank penerima;
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
- Tempat dan tanggal penarikan;
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.