Sistem ekonomi merupakan kebijakan suatu negara untuk mengelola beragam kegiatan ekonomi di wilayahnya. Kegiatan itu mencakup alokasi sumber daya, produksi, distribusi, konsumsi, dan hubungan antar pelaku ekonomi. Namun, sistem ekonomi yang dipakai setiap negara berbeda-beda. Pun demikian dengan Indonesia, yang menggunakan nama demokrasi ekonomi sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun nilai dasar dari sistem ekonomi Indonesia merujuk pada falsafah hidup suatu negara yang dibangun oleh tradisi turun temurun. Nilai dasar itu menjadikan sistem ekonomi Indonesia dapat kita temukan di pasal 33 UUD 1945, yaitu kerjasama, kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan.
Kerjasama
Beragam kegiatan ekonomi di Indonesia disadari sebagai usaha bersama. Kerjasama diperlukan untuk menunjang keberhasilan usaha bisnis. Suatu usaha tidak mungkin mengandalkan diri sendiri. Konsumen memerlukan produsen. Pun demikian produsen, memerlukan distributor. Bahkan, investor serta pelaku bisnis memerlukan pesaing agar inovasi berkelanjutan tetap terbangun.
Kerjasama diperlukan dalam upaya mengejar kesejahteraan bersama. Upaya menguntungkan pihak sendiri akan merugikan pihak lain, dan berujung pada kerugian sendiri juga. Untuk itulah pemerintah menjamin tetap terciptanya suasana kerjasama antar pelaku ekonomi di Indonesia.
Kekeluargaan
Tindakan kerjasama dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Setiap pelaku ekonomi wajib menanamkan semangat kekeluargaan di beragam kegiatan ekonominya. Kekeluargaan menggambarkan semangat kebersamaan dalam mengelola sumber daya ekonomi yang terdapat di Indonesia. Dimana ini digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Sistem Ekonomi Nasional di Awal Kemerdekaan
Kekeluargaan akan menciptakan suasana perekonomian yang sehat. Persaingan tetap ada dan diarahkan untuk menumbuhkan kreativitas usaha dan sama-sama berkembang.
Gotong Royong
Gotong royong merupakan identitas khas masyarakat Indonesia. Gotong royong lebih dari sekedar kerjasama. Dalam gotong royong terkandung unsur tanpa pamrih. Gotong royong diperlukan dalam perekonomian agar pelaku ekonomi tidak mencari profit semata, melainkan saling membantu agar memiliki kesempatan sama untuk berkembang.
Gotong royong antara lain tampak pada perhatian pengusaha besar untuk membantu dan mengangkat ekonomi para pengusaha kecil. Negara berperan memelihara suasana gotong royong ini tetap berlaku diantara para pelaku ekonomi.
Keadilan
Keadilan berarti setiap pelaku ekonomi memperoleh bagian sesuai kontribusinya dalam kegiatan ekonomi. Keadilan juga berarti peluang yang sama bagi setiap pelaku ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Negara berperan memelihara kesamaan peluang ini, dengan menciptakan iklim ekonomi yang sehat, jauh dari ketimpangan ekonomi dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat banyak.