Koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Kehadiran koperasi bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah. Dalam pelaksaannya, organisasi ini dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih langsung oleh anggotanya. Lantas apa saja tugas dan wewenang dari pengurus koperasi ini?
Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Adapun koperasi di Indonesia diatur dalam Undang–undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada dasarnya pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggotanya. Namun, pengelolaan ini diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih langsung oleh anggota organisasi tersebut. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Persyaratan dan masa jabatan pengurus diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, jika masa jabatan telah habis maka pengurus lama dapat dipilih kembali.
Baca juga: Jenis Koperasi Berdasarkan Kebutuhannya
Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas ;
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD koperasi. Dimana, setiap tahun dan di akhir masa jabatannya, pengurus koperasi harus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggotanya.
Disamping itu, ada beberapa tugas dan wewenang pengurus koperasi yang harus dilakukan, sehingga organisasi tersebut bisa dikelola dengan baik. Adapun tugas dan wewenang pengurus koperasi, sebagai berikut :
Tugas Pengurus Koperasi
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Koperasi
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota