Indonesia terkenal akan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dibandingkan negara-negara lain. Banyaknya kekayaan alam tersebut dapat dimanfaatkan, salah satunya bagi kegiatan pembangunan. Namun, memanfaatkan SDA dalam skala besar untuk pembangunan harus memperhitungkan dampak lingkungan dalam pembangunan itu sendiri, mengingat bisa mengancam kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan akibat pembangunan dapat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia. Atas dasar tersebut, perencanaan pembangunan harus menggunakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan suatu analisa mengenai dampak yang kemungkinan akan terjadi dari pengelolaan sumber daya.
AMDAL diperlukan agar kegiatan pembangunan tidak berdampak negative terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tanpa harus menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, setiap pengelolaan SDA akan menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa; setiap orang yang akan melakukan suatu perubahan terhadap lingkungan harus menyertakan analisa AMDAL yang diatur oleh pemerintah.
Ukuran dari dampak dapat dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, lama dan intensitas dampak, beserta kemungkinan bagian dari lingkungan yang terkena dampak.
Suatu kegiatan yang berdekatan dengan lingkungan hidup dan berpotensi merusak lingkungan hidup harus dilengkapi AMDAL. Lingkungan akan rusak dikarenakan tidak adanya pedoman yang digunakan dalam melakukan suatu kegiatan.
Baca juga: Dampak Sumber Energi Terhadap Lingkungan
AMDAL memegang peranan penting dalam memastikan tidak adanya kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, AMDAL memiliki tujuan untuk tetap memelihara kemampuan lingkungan hidup agar tetap mendukung pembangunan pada masa depan. Ada beberapa aktivitas yang memerlukan AMDAL antara lain :
- Aktivitas yang menciptakan penggunaan sumber daya secara berlebihan dan perusakan sumber daya alam (penggunaan lahan tanpa konservasi lebih lanjut)
- Kegiatan yang dapat membahayakan, mengganggu kesejahteraan penduduk, cagar alam, dan konservasi alam (pencemaran)
- Pemanfaatan sumber daya alam termasuk yang terbarui dan tidak terbarui (pertambangan)
- Penggantian bentuk tanah dan alam (pembuatan jalan dan bendungan)
- Penggunaan teknologi yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan
Berikut beberapa kegunaan dari AMDAL dalam menjaga lingkungan hidup:
- Mencegah dampak negative yang dapat terjadi dalam pengolahan sumber daya terhadap sumber daya lainnya
- Mencegah pencemaran yang merusak lingkungan
- Mengetahui dampak positif dari perubahan yang dilakukan dan dapat diterapkan pada masyarakat dan negara
- Menghindari kerusakan yang dapat terjadi terhadap sumber daya alam
Penyusunan AMDAL dapat dilakukan sebagai berikut :
- Penyalinan Informasi Lingkungan (PIL), merupakan surat berisi data mengenai situasi lingkungan sebelum suatu aktivitas dijalankan
- Kerangka Acuan AMDAL (KA), adalah persetujuan antara pihak-pihak yang terkait
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), adalah surat yang menunjukan tata cara beserta tahapan yang akan dilakukan terhadap lingkungan yang terkena dampak
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), adalah data mengenai kemungkinan dampak yang akan timbul dalam aktivitas tersebut pada setiap aspek lingkungan
- Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), yaitu laporan mengenai situasi dari lingkungan pada saat kegiatan berlangsung
- Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), yaitu studi yang digunakan untuk evaluasi dari aktivitas
- Tata Laksana AMDAL yaitu tindakan dan pelaksanaan AMDAL sampai operasi kegiatan