Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • Kelas 11

Apa Saja Badan Peradilan di Indonesia?

  • 26 Januari 2023
  • 3 minute read
  • Kelas Pintar
Badan Peradilan di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang perlu menjunjung tinggi  hukum dan peradilan. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan tatanan baik sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja jenis badan peradilan di Indonesia?

Umumnya, banyak orang awam yang menyamakan peradilan dengan pengadilan. Namun, dalam dunia hukum kedua hal ini berbeda. Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara, sedangkan pengadilan adalah badan atau lembaga resmi yang melaksanakan proses pengadilan.

Bahkan dasar hukum sistem peradilan telah diatur dalam Undang-undang yang terdapat pada pasal 24 UUD 1956 dan pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan Peradilan yang berada di bawah peradilan Mahkamah Agung meliputi Badan Peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi, dan Keputusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). MA mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan.

Pengadilan Negeri berkedudukan di kota atau di ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota dan Kabupaten. Sementara, Peradilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk oleh undang-undang.

Susunan Peradilan Negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juga juru sita. Juru sita tidak terdapat di Peradilan Tinggi, tetapi bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.

Baca juga: Tingkatan Lembaga Peradilan Berdasarkan Peran dan Fungsinya

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat pertama. Peradilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Disamping itu, Peradilan Tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir.

  1. Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antar orang-orang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam.

adapun perkara-perkara Pengadilan Agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • Perkara yang tidak mengandung sengketa
  • Permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa
  • Perkara perselisihan pernikahan
  1. Peradilan Militer

Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota militer, sebagai berikut :

  • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran berstatus anggota militer
  • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer
  • Seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer
  • Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
  • Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat dibawah kapten
  • Mahkamah militer tinggi memutus ditingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat mayor ke atas
  • Dalam peradilan tingkat kedua Mahkamah Militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, Mahkamah Militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Mahkamah Militer dalam daerah hukumnya
  1. Peradilan Tata Usaha Negara

Pada Desember 1986 telah disahkan Undang-undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Badan Peradilan
  • Badan Peradilan di Indonesia
  • Pendidikan Pancasila
Previous Article
PTN dari kelas Pintar
  • PENDIDIKAN

PTN dari Kelas Pintar, Pendamping Belajar Siswa untuk Masuk PTN

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
membangun karakter anak
  • PARENTING

Cara Mengajarkan Anak Membangun Karakter atau Intelektual

  • 26 Januari 2023
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
Indikator DIstribusi Pendapatan Nasional
View Post
  • Kelas 11

Indikator Distribusi Pendapatan Nasional

  • 27 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Tokoh Cerpen
View Post
  • Kelas 11

Cara Penggambaran Karakteristik Tokoh Cerpen

  • 23 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Mengenal subgenre musik metal, apa saja?
View Post
  • Kelas 11

Dari Trash Hingga True Metal, Kenalan Dengan Subgenre Musik Metal

  • 16 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Dimensi Hubungan Antarkelompok
View Post
  • Kelas 11

Bagaimana Dimensi Hubungan Antarkelompok?

  • 10 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Aktivitas kehutanan berkelanjutan
View Post
  • Kelas 11

Seperti Apa Aktivitas Kehutanan yang Berkelanjutan?

  • 10 Maret 2023
  • Kelas Pintar
tujuan perdagangan internasional
View Post
  • Kelas 11

Apa Saja Tujuan Perdagangan Internasional?

  • 9 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Cari tahu lebih jauh tentang pajak bumi dan bangunan (PBB)
View Post
  • Kelas 11

Cari Tahu tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • 24 Februari 2023
  • Kelas Pintar
Penyebaran Agama Kristen di Indonesia
View Post
  • Kelas 11

Penyebaran Agama Kristen di Indonesia

  • 22 Februari 2023
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • Historiografi Pada Masa Islam
  • Rekomendasi 5 Film Anak Terbaik, Buat Ngabuburit!
  • Makna Harmoni Dalam Keberagaman
  • Melihat Sejarah Hari Film Indonesia
  • 7 Rumus Kiamat Isaac Newton
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.