Indonesia merupakan negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan tatanan baik sosial, budaya, dan aspek lainnya di tengah masyarakat. Lalu apa saja jenis badan peradilan di Indonesia?
Umumnya, banyak orang awam yang menyamakan peradilan dengan pengadilan. Namun, dalam dunia hukum kedua hal ini berbeda. Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara, sedangkan pengadilan adalah badan atau lembaga resmi yang melaksanakan proses pengadilan.
Bahkan dasar hukum sistem peradilan telah diatur dalam Undang-undang yang terdapat pada pasal 24 UUD 1956 dan pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan Peradilan yang berada di bawah peradilan Mahkamah Agung meliputi Badan Peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara.
- Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi, dan Keputusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). MA mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan.
Pengadilan Negeri berkedudukan di kota atau di ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota dan Kabupaten. Sementara, Peradilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk oleh undang-undang.
Susunan Peradilan Negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juga juru sita. Juru sita tidak terdapat di Peradilan Tinggi, tetapi bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
Baca juga: Tingkatan Lembaga Peradilan Berdasarkan Peran dan Fungsinya
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat pertama. Peradilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Disamping itu, Peradilan Tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir.
- Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengketa antar orang-orang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam.
adapun perkara-perkara Pengadilan Agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Perkara yang tidak mengandung sengketa
- Permohonan fatwa pembagian warisan pada umumnya bukan merupakan sengketa
- Perkara perselisihan pernikahan
- Peradilan Militer
Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota militer, sebagai berikut :
- Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran berstatus anggota militer
- Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah di tetapkan sama dengan anggota militer
- Seorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer
- Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
- Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat dibawah kapten
- Mahkamah militer tinggi memutus ditingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat mayor ke atas
- Dalam peradilan tingkat kedua Mahkamah Militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, Mahkamah Militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Mahkamah Militer dalam daerah hukumnya
- Peradilan Tata Usaha Negara
Pada Desember 1986 telah disahkan Undang-undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.