Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. APBN sehat dan efisien akan mampu membuat negara bagus dalam hal ekonomi dan kehidupan sosial bermasyarakat. Dalam mekanisme penyusunannya, maka harus mengacu kepada prinsip penyusunan APBN, asas penyusunan APBN, Landasan Hukum APBN, dan tahapan penyusunan APBN.
Nah, dalam materi kali ini kita akan membahas tentang apa saja prinsip penyusunan APBN. Sebelum masuk ke pembahasan utama, kita mulai dengan pengertian dari APBN. APBN dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara khusus APBN merupakan pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam prosesnya, pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah menempuh pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun aturan dilaksanakan. Setelah APBN diputuskan dengan Undang-Undang, maka pelaksanaan APBN dituangkan semakin lanjut dengan Peraturan Presiden.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN?
Sementara itu, dalam menyusun APBN maka perlu menerapkan prinsip penyusunan APBN. Dimana, prinsip penyusunan APBN terdiri atas dua (2) aspek yaitu aspek pendapatan dan aspek pengeluaran. Adapun penjelasannya di bawah ini :
Berdasarkan aspek pendapatan, mekanisme penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan meliputi;
- Mengintensifikasi penerimaan sektor anggaran yang ada dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
- Mengintensifikasi penagihan dan juga pemungutan piutang negara dalam hal hasil sewa bangunan negara, kapal laut, ataupun pesawat.
- Mengintensifikasi tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan pemberian denda yang telah di tetapkan.
Berdasarkan aspek pengeluaran, mekanisme penyusunan APBN berdasarkan aspek ini meliputi ;
- Bijak, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan teknis saat tahun tersebut.
- Bersifat terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan berlangsung.
- Memaksimalkan produk dalam negeri dan menekan laju impor dari luar dengan melihat potensi dalam negeri yang ada.