Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • Kelas 11

Cari Tahu tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • 24 Februari 2023
  • 2 minute read
  • Kelas Pintar
Cari tahu lebih jauh tentang pajak bumi dan bangunan (PBB)

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjadi warna negara yang baik, salah satunya adalah dengan membayar pajak. Terlebih, pajak itu sendiri – apapun jenisnya, menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berperan besar dalam pembangunan. Nah, diantara beragam jenis pajak, kita mengenal adanya pajak bumi dan bangunan atau PBB. Apa ini?

Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika lalai terhadap pembayaran pajak maka akan ada sanksi yang dikenakan oleh pemerintah. Dalam menunaikan kewajiban pajak, kita perlu tahu apa saja jenis pajak yang wajib dibayarkan.

Pemungutan jenis pajak oleh pemerintah berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Ada 3 pembagiannya, baik berdasarkan pemungutan pajak (pihak yang menanggung), pajak berdasarkan sifatnya, dan pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak.

Pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal ini masuk ke dalam kategori pajak langsung, yakni pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala.

Lalu, apa itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang dibebankan atas objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang muncul sebagai akibat adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya dan memeroleh manfaat dari objek pajak tersebut.

Nah, karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Baca juga: Jenis Pajak yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Meskipun demikian, terdapat tanah dan bangunan yang tidak dikenai PBB. Misalnya:

  • Objek pajak yang digunakan untuk kepentingan ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
  • Objek pajak yang digunakan untuk area pemakaian, peninggalan purbakala dan sejenisnya.
  • Objek pajak yang berupa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman umum, dan taman nasional yang dimiliki oleh desa atau negara tanpa diberikan hak.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Besaran tarif PBB yang dibebankan adalah sebesar 0,5%. Dengan syarat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam KMK No.201/KMK.04/2000 persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sudah ditetapkan pemerintah dengan rincian sebagai berikut:

  • Objek pajak perkebunan sebesar 40%
  • Objek pajak pertambangan sebesar 40%
  • Objek pajak kehutan sebesar 40%
  • Objek pajak pedesaan dan perkotaan, jika NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00, maka NJKP 40%, sedangkan jika NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00, maka NJKP sebesar 20%.

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya.

PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.

Untuk melakukan pembayaran PBB, dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Ekonomi
  • Pajak
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • PBB
Previous Article
Alasan Kenapa Belajar Itu Penting
  • INSPIRASI

10 Alasan Kenapa Belajar Itu Penting

  • 24 Februari 2023
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
Memahami organ reproduksi wanita
  • Kelas 9

Memahami Organ Reproduksi Wanita

  • 27 Februari 2023
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
Mengukur pH suatu larutan
View Post
  • Kelas 11

Mengukur pH Suatu Larutan

  • 30 Mei 2023
  • Kelas Pintar
Argumentative Paragraph
View Post
  • Kelas 11

Argumentative Paragraph Dalam Bahasa Inggris

  • 29 Mei 2023
  • Kelas Pintar
Teori pertumbuhan ekonomi W.W Rostow
View Post
  • Kelas 11

Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut W.W Rostow

  • 17 Mei 2023
  • Kelas Pintar
Dinamika Kelompok Sosial
View Post
  • Kelas 11

Memahami Lebih Jauh Dinamika Kelompok Sosial

  • 9 Mei 2023
  • Kelas Pintar
Apa yang dimaksud relativisme Budaya
View Post
  • Kelas 11

Apa yang Dimaksud Relativisme Budaya?

  • 17 April 2023
  • Kelas Pintar
Komponen Pendapatan Nasional
View Post
  • Kelas 11

Komponen Pendapatan Nasional Berdasarkan Pendekatan Pengeluaran

  • 14 April 2023
  • Kelas Pintar
Bagian Umum Jalan Cerita
View Post
  • Kelas 11

Cari Tahu Tentang 5 Bagian Jalan Cerita

  • 5 April 2023
  • Kelas Pintar
Indikator DIstribusi Pendapatan Nasional
View Post
  • Kelas 11

Indikator Distribusi Pendapatan Nasional

  • 27 Maret 2023
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • 5 Pekerjaan Paling Berbahaya, Taruhannya Nyawa
  • Beberapa Jenis Angklung yang Perlu Diketahui
  • 5 Manfaat Teh Bagi Kesehatan, Termasuk Menurunkan Berat Badan
  • Terdiri dari 4 Negara, Begini Sejarah Terbentuknya Britania Raya
  • Mengenal Beberapa Teori Pusat Pertumbuhan
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.