Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjadi warna negara yang baik, salah satunya adalah dengan membayar pajak. Terlebih, pajak itu sendiri – apapun jenisnya, menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berperan besar dalam pembangunan. Nah, diantara beragam jenis pajak, kita mengenal adanya pajak bumi dan bangunan atau PBB. Apa ini?
Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika lalai terhadap pembayaran pajak maka akan ada sanksi yang dikenakan oleh pemerintah. Dalam menunaikan kewajiban pajak, kita perlu tahu apa saja jenis pajak yang wajib dibayarkan.
Pemungutan jenis pajak oleh pemerintah berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Ada 3 pembagiannya, baik berdasarkan pemungutan pajak (pihak yang menanggung), pajak berdasarkan sifatnya, dan pajak berdasarkan lembaga pemungut pajak.
Pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal ini masuk ke dalam kategori pajak langsung, yakni pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala.
Lalu, apa itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang dibebankan atas objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang muncul sebagai akibat adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya dan memeroleh manfaat dari objek pajak tersebut.
Nah, karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Baca juga: Jenis Pajak yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Meskipun demikian, terdapat tanah dan bangunan yang tidak dikenai PBB. Misalnya:
- Objek pajak yang digunakan untuk kepentingan ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
- Objek pajak yang digunakan untuk area pemakaian, peninggalan purbakala dan sejenisnya.
- Objek pajak yang berupa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman umum, dan taman nasional yang dimiliki oleh desa atau negara tanpa diberikan hak.
- Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Besaran tarif PBB yang dibebankan adalah sebesar 0,5%. Dengan syarat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam KMK No.201/KMK.04/2000 persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sudah ditetapkan pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
- Objek pajak perkebunan sebesar 40%
- Objek pajak pertambangan sebesar 40%
- Objek pajak kehutan sebesar 40%
- Objek pajak pedesaan dan perkotaan, jika NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00, maka NJKP 40%, sedangkan jika NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00, maka NJKP sebesar 20%.
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya.
PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
Untuk melakukan pembayaran PBB, dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.