Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, prioritas dari para pendiri bangsa Indonesia adalah pembahasan mengenai struktur pemerintahan dan kelembagaan negara. Salah satunya pembentukan departemen dan pemerintah daerah.
Sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia atau pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang yang pertama.
Pada sidang tersebut menghasilkan 3 keputusan penting yaitu mengesahkan Undang-undang Dasar Negara, mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.
Sedangkan pembentukan departemen dan pemerintah daerah di Indonesia dicetuskan pada sidang PPKI kedua keesokan harinya yaitu 19 Agustus 1945. Pada sidang ini, Hal pertama yang dilakukan adalah membahas hasil kerja dari panitia 9 atau panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata.
Selain Otto Iskandardinata, panitia kecil ini juga beranggotakan Ahmad Subarjo, Sutardjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo. Panitia kecil ini ditugaskan untuk merumuskan berbagai macam bentuk departemen bagi pemerintahan Republik Indonesia tetapi bukan untuk menjadi pejabatnya.
Baca juga: Siapa Saja yang Termasuk Perangkat Daerah?
Disamping itu sidang kemudian dilanjutkan dengan melihat laporan Ahmad Subarjo mengenai pembagian tugas dari departemen atau kementerian yang disepakati.
Pemerintah Daerah Periode 1
Dilansir dari laman Wikipedia, PPKI dalam rapat kedua menetapkan pembagian daerah dan pelaksanaan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada. Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sumatera, dan Sunda Kecil.
PPKI hanya menetapkan adanya Komite Nasional di daerah untuk membantu pekerjaan Kepala Daerah seperti yang ada di pusat dengan adanya KNI Pusat. Oleh PPKI, secara umum wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi. Tiap-tiap provinsi dibagi lagi menjadi karesidenan-karasidenan. Masing-masing provinsi dikepalai oleh Gubernur, sedangkan karasidenan dikepalai oleh Residen.
Gubernur dan Residen dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Daerah. Selebihnya susunan dan bentuk pemerintahan daerah dilanjutkan menurut kondisi yang sudah ada. Dengan demikian provinsi dan karasidenan hanya sebagai daerah administratif dan belum mendapat otonomi.