Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ada beberapa daerah di Indonesia yang diberikan perlakuan istimewa dengan mendapatkan alokasi dana khusus atau disebut dengan Dana Otonomi Khusus. Hal ini dilakukan pemerintah guna mengurangi kesenjangan pembangunan di daerah, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendidikan. Lalu, apa pengertian dana otonomi khusus?
Dana otonomi khusus sendiri merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah sebagaimana diatur oleh Undang-undang No 23 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus daerah bagi Provinsi Papua dan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Provinsi Aceh.
Kedua wilayah Provinsi tersebut termasuk dalam Provinsi yang memiliki dana anggaran dana otonomi khusus dari pusat.
Secara sederhana, pengertian dana otonomi khusus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana ini diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
Papua sebagai salah satu provinsi yang menerima dana ini, menggunakannya sebagai pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2015, dana otonomi khusus untuk Papua senilai Rp4,9 triliun dan Papua Barat Rp2,1 triliun.
Kendati demikian, pemerintah terus meningkatkan dana ini hingga tahun 2020 menjadi Rp5,9 triliun untuk Papua dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat. Terbaru di 2022, anggaran khusus yang diberikan adalah sebesar Rp8,5 triliun yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Jenis Pengeluaran Daerah Dalam APBD
Sedangkan untuk Aceh, pada tahun 2020 mendapatkan dana otonomi khusus sebesar Rp8,4 ttiliun. UU Nomor 6 tahun 2021 tentang APBN 2022, Aceh mendapatkan dana sebesar Rp7,5 triliun.
Pemanfaatan
Dilansir dari portal Kemenkeu.go.id, pemanfaatan dana otonomi khusus dari provinsi Papua dan Aceh adalah sebagai berikut :
- Aceh memanfaatkan dana untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
- Papua dan Papua Barat terutama memanfaatkannya untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
- Adapun prioritas pemanfaatan dana ini diarahkan, terutama untuk mempercepat prmbangunan infrastruktur, seperti; jalan, jembatan, dermaga, sarana transportasi darat, sungai, laut; serta mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur antara Papua dan Papua Barat, serta dengan daerah lainnya.