APBN adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dalam penyusunan APBN, bukan saja terdapat asas-asas yang harus dipegang, tujuan ataupun fungsi dari APBN itu sendiri, tetapi juga ada tahapan yang harus ditempuh sebelum akhirnya disahkan.
Pada dasarnya, penyusunan APBN dapat dibagi menjadi dua tahapan, yaitu proses pembicaraan dan proses penyampaian. Proses pembicaraan antara pemerintah dan DPR berlangsung dari bulan Februari hingga Agustus. Kemudian, proses penyampaian, pengkajian, dan pengesahan APBN dilakukan dari bulan Agustus sampai Desember.
Penyusunan APBN dimulai dari tahap perancangan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) oleh pemerintah di bulan Januari hingga Maret. RAPBN kemudian diajukan dari pemerintah pusat kepada DPR di bulan April hingga Mei. Setelah itu, DPR baru meninjau rancangan tersebut dari bulan Juli sampai Agustus.
Adapun putusan RAPBN menjadi APBN atau penggunaan APBN tahun sebelumnya dilakukan dari bulan Agustus sampai Desember.
Baca juga: Apa Saja Prinsip Penyusunan APBN?
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum disahkan dan digunakannya suatu APBN. Tahapan tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Tahapan Pengusulan dan Perencanaan
Pada tahap ini, setiap departemen, lembaga, ataupun kementerian akan mengusulkan dana atas penerimaan atau permintaan kepada Presiden, sebagai kepala pemerintahan.
- Tahapan Pembahasan
Pada tahap ini, presiden akan menunjuk tim kerja untuk membahas rancangan keuangan yang telah diusulkan tersebut. Fungsi dari tim kerja ini adalah untuk menyusun anggaran secara tepat dan bijak.
- Tahap Ketiga, Pengajuan ke DPR
Setelah rancangan keuangan yang telah diusulkan disetujui, maka rancangan ini akan diajukan kepada DPR sebagai RAPBN tahunan. Setelah sampai di DPR, lembaga ini akan membahas lebih dalam mengenai RAPBN.
- Tahap Keempat, Pengesahan
Pada tahap ini, RAPBN yang lolos ujian dan seleksi akan disahkan oleh DPR dalam sidang tahunan RAPBN DPR. Sidang tersebut akan membahas RAPBN pemerintah dalam 1 tahun.
- Tahap Kelima, evaluasi
Ketika RAPBN tersebut dinyatakan lolos oleh DPR, maka pihak/lembaga tersebut dapat menggunakan APBN sesuai dengan hasil sidang. Namun ketika tidak disahkan, APBN yang ada akan menggunakan rincian tahun sebelumnya.