Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman atau penuntutan. Dalam menjalankan peran kejaksaan, maka lembaga tersebut harus bebas dari pengaruh pihak manapun, sehingga tidak ada intervensi dan bisa berlaku adil.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Merujuk Undang-undang tersebut, peran kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Penuntutan sendiri merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua orang saksi.
Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial, Terdiri Dari Apa Saja?
Adapun perkara perdata berbeda dengan perkara pidana. Hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya berdasarkan perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili.
Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan. Selain itu, jaksa juga dapat berperan dibidang Hukum Tata Usaha Negara yaitu dapat mewakili pemerintah dalam perkara Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Pada dasarnya, Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Dimana hal tersebut tercantum dalam pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004, antara lain :
- Kejaksaan Agung, berkedudukan di Ibu kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.
- Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
- Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kabupaten tersebut.
Peran Kejaksaan
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang maupun peran kejaksaan dikelompokkan menjadi 3 bidang, antara lain :
- Di Bidang Pidana
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah sebagai berikut :
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
- Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara pemerintah.
- Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengawasan peredaran barang cetakany
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan dan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal