Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwa segala aspek kehidupan masyarakat, negara, dan pemerintahan Indonesia selalu diatur oleh hukum yang berlaku. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pelanggaran hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Lantas apa saja sanksi pelanggaran hukum di Indonesia?
Pelanggaran hukum disebut juga dengan perbuatan melawan hukum yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Misalnya, kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan sanksi-sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar. Dalam pasal 10 KUHP dijelaskan ada dua macam sanksi pelanggaran hukum, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana Pokok
- Hukuman Mati
Ini adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.
- Penjara
Dalam KUHP 12 dijelaskan bahwa pidana penjara dilakukan seumur hidup atau waktu tertentu. Dalam menjatuhkan pidana dalam waktu tertentu jangka waktunya paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.
Baca juga: Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Pidana penjara akan dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.
- Kurangan
Dalam KUHP pasal 18 dijelaskan bahwa pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. Pidana ini tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan. Dalam KUHP pasal 21 bahwa pidana kurungan harus dijalani dalam daerah tempat terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan.
Atau bila tidak mempunyai tempat kediaman di dalam daerah tempat ia berada. Kecuali kalau menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
- Denda
Besarnya hukuman denda diatur dalam Undang-undang terkait dengan tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan. Pasal 30 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa pidana tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan.
- Tutupan
Hukuman tutupan jarang sekali diberikan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya hukuman diatur dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 1946. Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menyatakan bahwa hukuman tutupan dilakukan untuk menggantikan hukuman penjara.
Pidana Tambahan
Pidana tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman pemutusan hakim.