Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga penegak hukum independen ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukan hanya penindakan kasus korupsi saja, tetapi juga upaya pencegahan korupsi.
KPK ini dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut KPK mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Baca juga: Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum
Selain memiliki tugas-tugas tersebut, lembaga penegak hukum independen ini juga memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut :
- Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK berpedoman pada asas berikut ini :
- Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
- Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggunhjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.