Dalam suatu negara terbagi dalam berbagai wilayah baik wilayah perkotaan, wilayah pedesaan, wilayah pegunungan, wilayah pantai dan lain sebagainya. Dimana, wilayah tersebut dihuni oleh masyarakat yang beragam dan memiliki karakteristik wilayah masing-masing. Lantas apa itu wilayah baik berdasarkan para ahli maupun negara?
Secara garis besar wilayah itu merupakan bagian permukaan bumi yang bisa dibedakan dari karakteristik tertentu dari bagian permukaan bumi lainnya. Setiap wilayah memiliki ciri khasnya tersendiri, yang membuatnya dapat dibedakan satu sama lainnya.
Sebagai contoh, wilayah pantai yang permukaannya tertutup pasir dan air laut, jelas berbeda dengan wilayah pegunungan yang dipenuhi gunung-gunung. Dengan demikian, satu wilayah dibedakan dengan wilayah lainnya berdasarkan aspek-aspek geografinya.
Baca juga: Pembagian Wilayah Berdasarkan Kondisi Fisiknya
Adapun pengertian dari wilayah ini, beberapa ahli dari seluruh dunia mengemukakan definisi wilayah dan perwilayahan yang saling melengkapi. Beberapa ahli tersebut, diantaranya adalah :
- Cressey yang menyatakan bahwa wilayah atau region adalah keseluruhan dari lahan, air, udara, dan manusia dalam hubungan yang saling menguntungkan. Setiap region merupakan satu keutuhan (entity) yang batasnya dapat ditentukan secara tepat.
- E Dickinson menyatakan wilayah adalah daerah tertentu yang terdapat sekelompok kondisi fisik yang telah memungkinkan terciptanya tipe-tipe ekonomi tertentu.
- I. G Joerg menyampaikan pendapatnya bahwa wilayah adalah suatu area yang mempunyai kondisi fisik yang sama atau homogen.
- Platt mendefinisikan wilayah sebagai suatu daerah yang keberadaannya dikenal berdasarkan keseragaman (homogenitas) umum baik didasarkan pada keadaan lahan maupun keadaan penduduknya.
- J. Hertson berpendapat bahwa wilayah adalah komplek tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang keberlangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi.
Selain pendapat para ahli dari luar negeri, pengertian atau definisi wilayah juga dimuat dalam berbagai dokumen di dalam negeri yang berupa :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional.
- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya), lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.