Indonesia merupakan negara hukum, dimana semua kehidupan kenegaraan harus di dasari oleh hukum yang berlaku. Untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berjalan sehingga masyarakat bisa menaati hukum dan mendapatkan keadilan maka dibentuklah lembaga peradilan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan di lembaga peradilan dilaksanakan oleh hakim. Lalu bagaimana peran hakim sebagai pelaksana kekuataan kehakiman?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 24 (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan.
Hal tersebut juga ditekankan dalam UUD Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 yakni kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam UU RI no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari UU RI no 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan UU RI No 48 tahun 2009 pasal 18 kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh semua Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari tiap intervensi dari lembaga Legislatif, Eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Pihak yang melakukan kekuasaan kehakiman dinyatakan pada UU RI No 48 tahun 2009 pasal 19, yaitu hakim dan hakim konstitusi. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam upaya menegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberikan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Berdasarkan UU No 48 tahun 2009 pasal 18, jenis hakim dapat dibedakan berdasarkan lembaga peradilannya, yaitu sebagai berikut :
- Hakim pada Mahkamah Agung, Hakim pada lembaga peradilan ini disebut Hakim Agung.
- Hakim yang berada pada Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi, disebut hakim konstitusi.
Peran Hakim
Peran hakim tentu sangat krusial, karena sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, maka di tangan merekalah keadilan dalam suatu negara ditegakkan. Seorang hakim tidak hanya dituntut untuk memahami hukum-hukum positif yang berlaku melainkan harus mempunyai rasa keadilan yang tajam serta moralitas yang mumpuni.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan disebuah tempat dinamakan pengadilan untuk melaksanakan proses peradilan dan menegakan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Dalam prosesnya, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.