Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • Kelas 12

Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuataan Kehakiman

  • 3 Agustus 2022
  • 2 minute read
  • Kelas Pintar
peran hakim

Indonesia merupakan negara hukum, dimana semua kehidupan kenegaraan harus di dasari oleh hukum yang berlaku. Untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berjalan sehingga masyarakat bisa menaati hukum dan mendapatkan keadilan maka dibentuklah lembaga peradilan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan di lembaga peradilan dilaksanakan oleh hakim. Lalu bagaimana peran hakim sebagai pelaksana kekuataan kehakiman?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 24 (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan.

Hal tersebut juga ditekankan dalam UUD Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 yakni kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam UU RI no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari UU RI no 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan UU RI No 48 tahun 2009 pasal 18 kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh semua Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari tiap intervensi dari lembaga Legislatif, Eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Pihak yang melakukan kekuasaan kehakiman dinyatakan pada UU RI No 48 tahun 2009 pasal 19, yaitu hakim dan hakim konstitusi. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya menegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberikan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

Berdasarkan UU No 48 tahun 2009 pasal 18, jenis hakim dapat dibedakan berdasarkan lembaga peradilannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Hakim pada Mahkamah Agung, Hakim pada lembaga peradilan ini disebut Hakim Agung.
  2. Hakim yang berada pada Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi, disebut hakim konstitusi.

Peran Hakim

Peran hakim tentu sangat krusial, karena sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, maka di tangan merekalah keadilan dalam suatu negara ditegakkan. Seorang hakim tidak hanya dituntut untuk memahami hukum-hukum positif yang berlaku melainkan harus mempunyai rasa keadilan yang tajam serta moralitas yang mumpuni.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan disebuah tempat dinamakan pengadilan untuk melaksanakan proses peradilan dan menegakan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Dalam prosesnya, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Hakim
  • Pendidikan Pancasila
  • Peran Hakim
Previous Article
logam tanah jarang, rare earth
  • INSPIRASI

Mengenal Logam Tanah Jarang atau Rare Earth

  • 3 Agustus 2022
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
apa jadinya jika air tanah habis
  • INSPIRASI

Apa Jadinya Jika Air Tanah Habis?

  • 3 Agustus 2022
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
hak dan kewajiban warga negara
View Post
  • Kelas 12

Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Nilai Dasar Pancasila

  • 24 Januari 2023
  • Kelas Pintar
Menerapkan Sikap Positif Terhadap Perkembangan IPTEK
View Post
  • Kelas 12

Menerapkan Sikap Positif Terhadap Perkembangan IPTEK

  • 10 Januari 2023
  • Kelas Pintar
pengaruh IPTEK bagi kehidupan
View Post
  • Kelas 12

Pengaruh IPTEK Bagi Kehidupan Masyarakat

  • 29 Desember 2022
  • Ida Farida
fitohormon pada tumbuhan
View Post
  • Kelas 12

Apa Saja Fitohormon yang Ada Pada Tumbuhan?

  • 29 Desember 2022
  • Kelas Pintar
Ali Sastroamidjojo, Pencetus Konferensi Asia Afrika
View Post
  • Kelas 12

Mengenal Ali Sastroamidjojo, Sosok Pencetus Konferensi Asia Afrika

  • 27 Desember 2022
  • Kelas Pintar
sistem ekonomi liberal
View Post
  • Kelas 12

Jelaskan Mengenai Sistem Ekonomi Liberal di Indonesia

  • 22 Desember 2022
  • Kelas Pintar
akuntansi sebagai sistem informasi
View Post
  • Kelas 12

Akuntansi Sebagai Sistem Informasi dan Laporan Keuangan

  • 21 Desember 2022
  • Kelas Pintar
teori biogenesis
View Post
  • Kelas 12

Cari Tahu Tentang Teori Biogenesis

  • 15 Desember 2022
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • Sejarah Mata Uang Euro
  • Jenis Patung Berdasarkan Bentuk
  • Beda Warna Talenan dan Fungsinya
  • Sikap Cinta Tanah Air, Seperti Apa?
  • Baterai dan Jenisnya
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.