Ketika ditanya cita-cita apa yang diinginkan ketika dewasa nanti, pasti ada anak yang menginginkan untuk menjadi polisi. Karena dalam benak anak-anak polisi itu gagah apalagi jika berseragam dengan tanda pangkat dan sepatu yang selalu bersih dan mengkilat. Pada kenyataannya, menjadi polisi sangat berat, mengingat peran polisi – dalam hal ini POLRI, adalah menjamin keadilan, kenyamanan, dan keamanan di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Lalu, bagaimanakan peran POLRI guna menjaga keamanan di dalam negeri?
Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bagian Pertahanan Negara dan Keamanan Negara dijelaskan bahwa kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Pada UUD Negara Republik Indonesia pasal 30 ayat (5) terdapat penjelasan bahwa susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keiikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanannya diatur dengan undang-undang.
Selain itu dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Hari Polisi Wanita, Yuk Intip sejarah Polwan di Indonesia!
Peran POLRI sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, pasal 16 Undang-undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
- Mengadakan penghetian penyidikan
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
- Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut :
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
- Menghormati hak asasi manusia
Undang-undang No 2 tahun 2002 pasal 13 menyatakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat