Ketika terjadi pergantian kekuasaan antara Portugis dan Spanyol, Inggris berhasil menguasai Indonesia. Dalam pemerintahan Inggris, Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi pemimpin gubernur di Indonesia. Raffles memulai tugasnya pada 19 Oktober 1811 dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya.
Terlepas dari penjajagan Belanda, Indonesia jatuh ke tangan Inggris antara tahun 1811-1816. Inggris resmi berkuasa di tanah air setelah ditandatanginya Kapitulasi Tuntang pada 18 September 1811. Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang, Lord Minto yang berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakilnya dengan pangkat Letnan Gubernur di Jawa.
Namun, alih-alih menjadi wakil, dalam pelaksanaannya Raffles justru berkuasa penuh di nusantara. Ia pun segera mengambil langkah-langkah penting dalam rangka menciptakan suatu sistem yang bebas dari unsur paksaan seperti yang diterapkan oleh VOC dan Daendels.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Indonesia di Masa Awal Kemerdekaan
Berikut adalah beberapa kebijakan yang dibuat oleh Raffles selama pemerintahannya:
1. Kebijakan dalam bidang ilmu pengetahuan
- Mengajak dan mengundang para ahli pakar pengetahuan yang berasal dari luar negeri untuk mengadakan berbagai macam penelitian karya ilmiah di Indonesia.
- Thomas Stamford Raffles bersama rekannya Arnoldi berhasil menemukan tanaman bunga bangkai di Sumatera. Bunga bangkai yang memiliki karakteristik terbesar di dunia tersebut diberikan nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
- Selain itu Thomas Stamford Raffles juga menulis buku yang berjudul “History of Java” dan menyetujui pembangunan kebun biologi yang diberi nama Kebun Raya Bogor. Kebun Raya Bogor mempunya koleksi dari berbagai jenis tanaman dari Indonesia dan bahkan berasal dari penjuru dunia.
2. Kebijakan dalam bidang Ekonomi
- Menghapus sistem penyerahan (contigenten) menjadi sebuah sistem sewa tanah (rent land)
- Semua tanah yang ditempati dan dimiliki oleh rakyat Indonesia dianggap milik negara seutuhnya, maka dari itu petani diharuskan untuk membayar sewa tanah berupa pajak.
3. Kebijakan dalam bidang pemerintahan, pengadilan dan sosial
- Membagi Pulau Jawa menjadi 16 keresidenan termasuk wilayah Yogyakarta dan Surakarta.
- Keresidenan yang telah dibentuk mempunyai badan pengadilan sendiri-sendiri.
- Tidak adanya sistem perdagangan budak, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukum.