Setiap manusia mempunyai prinsip masing-masing dalam menjalankan kehidupannya. Prinsip tersebut menjadi alat untuk mengarahkan kehidupannya saat ini maupun di masa mendatang. Begitupun dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana Pancasila dijadikan sebagai prinsip atau pegangan bagi rakyat Indonesia. Pancasila sendiri merupakan ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa. Lalu, seperti apa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara?
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ada baiknya jika kita memahami tentang dasar negara itu sendiri. Kata dasar negara berarti suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara sebagai suatu konsep norma hukum tertinggi yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kata dasar sendiri berarti bagian yang terbawah, alas, fundamental, azas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan). Sementara kata negara berarti persekutuan bangsa dalam satu daerah yang memiliki batas-batas tertentu. Dengan menyebut Pancasila sebagai dasar negara, kita dapat memahami bahwa inilah dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca jug: Memahami Makna Lambang Pancasila
Dalam falsafah inilah termuat norma-norma paling mendasar dan tolak ukur yang mengatur penyelenggaraan negara dan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil. Itulah sebabnya kedudukan Pancasila dapat dipahami dan diperinci sebagai berikut :
- Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
- Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945.
- Pancasila harus mewarnai setiap hukum, tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah sumber nilai, norma, dan kaidah moral maupun hukum negara. Konsekuensinya, semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dengan Pancasila.
Sementara itu, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah sumber hukum bagi peraturan-peraturan organik seperti ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia. Secara eksplisit, hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Dengan menyebut Pancasila sebagai dasar negara, dapat dipahami bahwa Pancasila menjadi sumber terciptanya tertib hukum di Indonesia. Sementara sebagai hukum tertinggi, Pancasila memiliki kedudukan teratas dalam tertib hukum di Indonesia meski tidak dimasukan dalam hierarki Perundang-undangan. Tetapi nilai-nilai Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam hierarki Perundang-undangan tersebut.
Pancasila pun dapat menjadi alat ukur untuk menguji Perundang-undangan yang telah disusun. Jika menyimpang, Peraturan Perundang-undangan tersebut tentu saja akan batal demi hukum, tidak dapat berlaku sampai revisi atau diganti peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila.