Indonesia merupakan negara hukum yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ini adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, bagaimana proses penyusunan undang-undang dan apa itu Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang?
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Adapun proses penyusunan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Baca juga: Apa Saja Asas Peraturan Perundang-Undangan?
Proses penyusunan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD, sebagai berikut :
- DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
- DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden selanjutnya rancangan undang-undangan disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan perundang-undangan yang setara kedudukannya dengan undang-undang yaitu peraturan pemerintah (PP) pengganti Undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Dengan kata lain ditebitkannya perpu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1,2, dan 3) yang memuat ketentuan sebagai berikut :
- Presiden berhak mengeluarkan perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
- Apabila perpu tidak mendapat persetujuan DPR maka perpu harus dicabut.
- Apabila perpu mendapatkan persetujuan DPR, perpu ditetapkan menjadi undang-undang.