Dalam tatanan dan struktur perundang-undangan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) telah diatur dan diakui dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Perpu sendiri merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Dilansir dari Wikipedia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden. Pada dasarnya, Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Keduanya memiliki kedudukan yang sederajat. Namun, perlu dipahami lebih lanjut baik Undang-undang dengan Perpu memiliki perbedaan dalam tata cara dimana hadirnya Undang-undang menggunakan tata cara yang biasa (keadaan normal) sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945, sedangkan Perpu karena adanya situasi yang memaksa.
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang berdasarkan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, namun kekuasaan ini harus persetujuan Presiden.
Baca juga: Apa Saja Asas Peraturan Perundang-Undangan
Adapun proses pembuatan Undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, sebagai berikut:
- DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
- Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
- Apabila disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) diterbitkan jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1,2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut:
- Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
- Apabila Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut.
- Apabila Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi Undang-undang.