Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Hal ini telah tertuang dalam Pancasila pada sila ke 4 dan Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Teori kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat.
Adanya suatu kedaulatan tersebut secara tidak langsung dapat mempengaruhi berbagai aspek di dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal tersebut dapat berimplikasi langsung dengan bentuk konstitusi, pembagian kekuasaan antar lembaga negara dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, kedaulatan rakyat ini telah dituangkan pada Pancasila sila ke 4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Disamping itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga disebutkan bahwa
“Untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abdi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
Baca juga: Bentuk dan Sifat Kedaulatan
Adapun perwujudan teori kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu adanya Pemilu langsung, dimana para pemimpin dan petinggi di negara ini dipilih langsung oleh suara rakyat yang berdaulat.
Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh beberapa tokoh antara lain :
- J Rousseau
Mengemukakan teori tentang sosial contract dimana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.
- Johanes Althusius
Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.
- John Locke
Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat dimana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedangkan pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Menurut John Locke negara terbentuk melalui :
- Pactum Unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk sebuah negara.
- Pactum Subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan negara untuk memberikan kekuasaan kepada negara berdasarkan konstitusi yang berlaku.
- Mostesquieu
Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers): Legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara; Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal ini dilakukan agar kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak terpusat pada seseorang. Dalam proses pelaksanaannya, pemegang kekuasaan satu tidak dapat ikut campur dalam kekuasaan yang lain.