Setiap warga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban yang sama dalam membela Tanah Air tercinta. Dimana, bela negara ini sendiri merupakan salah satu hal yang diatur dan ditekankan kewajiban pelaksanaannya dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Bela negara diatur dalam UUD NKRI 1945 dan Undang-undang tepatnya dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selain itu, ada juga pasal 9 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Oleh karena itu, upaya pembelaan negara tidak hanya terbatas pada aparatur pemerintah tetapi juga untuk seluruh warga negara sesuai kemampuannya masing-masing. Dalam pelaksanaan bela negara, seluruh rakyat Indonesia harus mendasarkan dirinya pada 5 nilai penting antara lain:
- Cinta tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara
- Kemampuan dasar bela negara
- Sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Keyakinan terhadap ideologi negara yaitu Pancasila
Dalam praktiknya, bela negara bisa dilakukan secara fisik dan nonfisik. Wujudnya secara fisik bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan mengahadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.
Baca juga: Perwujudan Bela Negara Dalam Aspek Kehidupan
Sedangkan secara nonfisik, bisa diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa.
Adapun mengacu UU No.3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 2 upaya ini dapat dilakukan melalui hal-hal berikut:
- Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk rasa cinta tanah air dan kebangsaan. PKN mengacu pada kompetensi kewarganegaraan yaitu pengetahuan kewarganegaraan, watak kewarganegaraan, serta keterampilan dan kemampuan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran dalam rangka dukungan kepada TNI dan Polri dalam upaya menjaga keamanan negara. Sebagai contoh adanya Resimen Mahasiswa dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Pengabdian sebagai TNI dan Polri. TNI berperan sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sedangkan Polri bertugas dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakan hukum.
- Pengabdian sesuai dengan profesi dilakukan oleh seluruh warga negara sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Pengabdian ini dilandasi oleh rasa cinta terhadap tanah air serta semangat rela berkorban untuk kemajuan dan kedaulatan bangsa.
Bela Negara Dalam Aspek Kehidupan
Upaya pembelaaan negara demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya:
- Ideologi
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu bentuk perwujudan bela negara di bidang ideologi. Misalnya, dengan selalu percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa ada.
Selain itu, kita bisa selalu beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, saling menghormati dan mencintai sesama manusia, menempatkan kepentingan bersama sebagai bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menganut musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan bersama, dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan sosial.
- Politik dan Hukum
Di sektor ini kita dapat melakukannya dengan turut aktif dalam pemilihan umum, berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, aktif dalam kegiatan penyampaian aspirasi atas suatu masalah, tidak melakukan kecurangan, serta membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Ekonomi
Pada bidang ekonomi, ini bisa dilakukan dengan meningkatkan taraf hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi yang ditempuh dengan bekerja, melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta koperasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta menjadi sumber devisa negara.
- Sosial Budaya
Disini kita dapat melakukannya dengan menjalani kehidupan bermasyarakat ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan cara meningkatkan toleransi antarsuku, agama, ras, dan holongn ; mengembangkan bakat dan minat masing-masing dalam hidup seni atau olahraga; melestarikan budaya dan adat istiadat daerah sebagai unsur bduaya nasional’ melestarikan dan menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari bencana alam.