Selain melalui angkat senjata, bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dengan cara melalui jalur perjuangan diplomasi atau lewat meja perundingan. Salah satunya adalah perundingan atau perjanjian Renville yang terjadi pada 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948.
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda dengan Komisi Tiga Negara yang turut membantu sebagai perantaranya di atas kapal pasukan Angkatan Laut Amerika. Nama perjanjian ini diambil dari sebutan kapal perang tersebut yaitu USS Renville yang berlabuh di Jakarta.
Peranjian ini merupakan usulan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan juga Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Dalam perundingan ini, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri yakni Amir Suarifuddin dan pihak Belanda juga menempatkan seseorang yang berasal dari Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan sebuah siasat yang dilakukan oleh pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi bukan masalah internasional, melainkan masalah dalam negeri Indonesia serta tidak memerlukan adanya campur tangan negara lain.
Sedangkan dari sisi KTN sebagai penengah dengan perwakilan dari Australia oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul Van Zeeland, dan Amerika Serikat oleh Frank Graham.
Baca juga: Apa yang Kamu Ketahui tentang Perjanjian Linggarjati?
Dalam sejarahnya, perjanjian Renville ini diadakan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan Belanda dan Indonesia yang terus bersengketa mengenai kedaulatan Indonesia. Sebelumnya sudah ada Perjanjian Linggarjati yang menyepakato wilayah de facto Republik Indonesia Serikat, tetapi perjanjian tersebut tak menyelesaikan konflik Indonesia dengan Belanda.
Usai melalui berbagai perdebatan dan permusyawaratan sejak tanggal 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan perjanjian Renville. Adapun isi perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
- Akan dibentuk RIS (Republik Indonesia Serikat)
- Belanda akan tetap berkuasa di Indonesia sampai saat penyerahan kedaulatan
- Kedudukan RIS sejajar dengan Belanda
- RI merupakan bagian dari RIS
- Pasukan RI harus ditarik keluar dari daerah pendudukan yang berhasil direbutnya
- RI harus mengakui daerah yang berhasil diduduki Belanda sejak Agresi Militer Belanda pertama
Dilansir dari berbagai sumber, banyak kerugian-kerugian yang harus diterima oleh bangsa Indonesia sebagai hasil dari perjanjian Renville tersebut. Adapun berbagai kerugian tersebut antara lain:
- Indonesia dengan terpaksa menyetujui dibentuknya Negara Indonesia Serikat melalui masa peralihan
- Indonesia kehilangan sebagian daerahnya karena garis Van Mook terpaksa wajib diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda
- Pihak Republik Indonesia harus menarik seluruh pasukannya yang ada di daerah kekuasaan Belanda serta dari kantong-kantong gerilya masuk daerah RI
- Wilayah RI menjadi semakin sempit serta dikurung oleh daerah-daerah kekuasaan Belanda
- Terjadinya hijrah TNI ke pusat pemerintahan di Yogyakarta