Apakah kamu sering mendengar nama perusahaan seperti PT Telekomunikasi Selular atau PT Pertamina? Mungkin secara umum keduanya lebih sering disebut dengan nama singkatnya, Telkomsel dan juga Pertamina. Namun apakah kamu tahu arti dari kata-kata PT dari kedua nama perusahaan tersebut? PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas apa pengertian dan juga ciri-ciri dari perseroan terbatas? Yuk mari kita cari tahu pada kesempatan kali ini. Dibaca sampai habis ya!
Pengertian dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
PT atau Perseroan Terbatas memiliki pengertian serta ciri-ciri yang bisa membedakannya dari unit usaha lainnya. Dengan begitu kamu akan bisa lebih mudah mengenali sebuah perusahaan yang berbentuk PT.
Pengertian Perseroan Terbatas
Umumnya, PT adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh tiap investor.
Lembar saham yang menjadi modal dalam pembentukan Perseroan Terbatas akan bisa diperjualbelikan sehingga bisa saja terjadi perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Pada awalnya, PT akan dibentuk oleh minimal dua orang dan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang kemudian akan membuat akta perusahaan yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akan memiliki karakteristik atau ciri-ciri tertentu. Secara umum, ciri-ciri dari PT adalah sebagai berikut ini:
- Berdiri dengan tujuan untuk mencari keuntungan
- PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
- Modal perusahaan PT berasal dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
- Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
- Rapat Umum Pemegang saham menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan berbentuk PT.
- Tanggung jawab pemegang saham atas perusahaan sesuai dengan modal saham yang ditanamkan.
- Pemilik saham mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen
- Direksi adalah pemimpin utama perusahaan dengan bentuk PT
Jenis Perseroan Terbatas
Ada enam jenis Perseroan Terbatas atau PT dengan keunikannya tersendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan berbentuk PT.
1. PT Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau biasa juga disebut dengan PT yang go-public atau Initial Public Offering (IPO), karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk masyarakat. Saham dari perusahaan ini akan dijual ke masyarakat melalui pasar modal.
2. PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya kepada masyarakat luas. Modal untuk jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.
3. PT Kosong
PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan masih belum ada.
4. PT Domestik
PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
5. PT Perseorangan
Untuk jenis PT perseorangan, seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja, serta berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Sehingga akan memiliki kuasa tinggal atas PT tersebut.
6. PT Asing
PT asing adalah jenis PT yang didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti serta menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Itu dia sedikit pengetahuan mengenai pengertian, jenis, dan ciri-ciri perseroan terbatas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu ya. Jika kamu ingin tahu lebih banyak mengenai materi yang satu ini, kamu bisa cobain platform bimbel online dari Kelas Pintar. Dapatkan berbagai macam keuntungan yang bisa membantu kamu untuk belajar berbagai macam materi. Tunggu apalagi!