Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lantas, apa makna dari pembukaan UUD 1945 itu?
Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai makna yang terkandung dalam pembuakaa UUD 1945, ada baiknya jika kita isi dari pembukaan tersebut. Seperti diketahui, pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Adapun naskah pembukaan UUD 1945 ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut penjelasannya untuk masing-masing alinea:
Alinea pertama pembukaan UUD 1945
Aliena pertama pada pembukaan UUD 1945 akan dirujuk pada makna bagaimana rasa keteguhan dan tekad bangsa Indonesia demi menegakan sebuah cita-cita yaitu kemerdekaan dan menentang agar terbebas dari jeratan kesengsaraan penjajahan.
Pada alinea ini juga kita diperlihatkan pada sifat yang objektif. Hal ini ditujukan kalimat “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan” dan selain itu bersikap untuk adil dalam semangat kemerdekaan merupakan hak asasi bagi semua bangsa di dunia tak terkecuali negeri kita Indonesia.
(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)
Bagian alinea pertama juga ada sifat subjektif, yakni aspirasi bangsa/ rakyat Indonesia bersatu padu untuk bertekad lepas diri dari penjajahan. Kedua makna objektif dan subjektif apabila digabung dalam alinea pertama artinya Indonesia meletakan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta rakyat dari Indonesia untuk mengobarkan semangat api merah dengan melawan segala bentuk penjajagan yang ada.
Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 ditujukan kepada kebanggaan dan penghargaan atas jerih payah dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Kemerdekaan. Kemerdekaan yang dicapai harus bisa dan mampu untuk menghantarkan rakyat menuju pintu kejayaan nasional yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna dari negara merdeka berarti negara yang terbebas dari jeratan kolonial bangsa asing. Bersatu adalah kita sebagai bangsa dan bernegara menghendaki bangsa Indonesia untuk bersatu padu pada negara kesatuan yang berbentuk republic bukan malah menjadi bentuk dari negara lain.
Mengenai kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri. Dan terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.
Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Pada alinea ketiga dijelaskan bahwa sebuah cita-cita kemerdekaan berhasil dicapai berkat adanya motivasi spiritual. Motivasi spiritual adalah cita-cita kemerdekaan yang diraih dan berhak di dapat oleh bangsa Indonesia karena merupakan berkat dan berkah dari rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Di dalam alinea ketiga ini juga berisikan sebuah motivasi riil dan material. Motivasi rill dan material adalah sebuah keinginan dan mimpi dari leluhur bangsa Indonesia untuk tercipta kehidupan yang bebas tanpa adanya cengkeraman dari penguasa lain yang berdiri di NKRI ini. Selain itu, keyakinan kuat didasarkan demi mendapatkan kemerdekaan dan kepercayaan yang kuat akan kekuasaan Tuhan tidak ada yang membatasi.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Pada alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah negara Indonesia mempunyai sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.