Sistem pemerintahan demokrasi memungkinkan berbagai sektor usaha di Indonesia dapat dikelola atau dijalankan oleh swasta atau perorangan (BUMS). Namun untuk sektor strategis yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat atau rakyat akan dikelola sepenuhnya oleh negara ataupun secara joint venture antara negara dengan swasta.
Karena itulah kita mengenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana negara berperan penuh atas pengelolaan bisnis yang dijalankannya maupun permodalannya dan ditujukan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara kepemilikan swasta disebut juga dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dimana badan usaha yang secara hukum dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta.
BUMS pada umumnya selalu didefinisikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba maksimum, sehingga ukuran keberhasilannya adalah seberapa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut. BUMS ini dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk badan usaha antara lain :
Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk usaha ini paling sederhana karena tidak terdapat perbedaan kepemilikan antara hak milik pribadi dan hak milik perusahaan. Bahkan, harta benda kekayaan pribadi juga sekaligus merupakan kekayaan perusahaan.
(Baca juga: Peran BUMS dalam Perekonomian Indonesia)
Secara umum, badan usaha perseorangan didirikan dan dikelola oleh individu atau pribadi dengan bergantung pada modal pribadi maupun pinjaman. Namun, peluang untuk berkembang sangat besar apabila pemiliknya mau mengasah naluri bisnisnya.
Dilihat dari bentuknya, badan usaha semacam ini cenderung statis bahkan mudah bubar karena segala urusan perusahaan sangat tergantung pada karakter pemiliknya. Di Indonesia sendiri, badan usaha perseorangan ada sekitar 80% dari total seluruh jumlah badan usaha.
Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan memakai satu nama. Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik merangkap pimpinan perusahaan dan mereka bertanggung jawab terhadap seluruh utang dan kerugian firma.
Namun, tanggung jawab bersama tersebut bukan hanya terbatas dari sisi modal yang disertakan tetapi juga seluruh kekayaan yang dimiliki dari sekutu tersebut ikut menjadi jaminan.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dengan bentuk keterlibatan dan tanggung jawab berbeda. Perbedaan tanggung jawab tersebut ditentukan oleh kedudukannya sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif.
CV merupakan bentuk kerjasama usaha antara para sekutu atas dasar kepercayaan. Namun sayangnya, CV juga mempunyai kelebihan dan kekurangan, dimana kelebihannya dalam hal memberikan kebebasan dan penguasaan penuh kepada pemilik untuk mengelola keuntungan perusahaan. Sedangkan kelemahannya dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan usaha berbentuk badan hukum resmi yang kepemilikannya dinyatakan dengan saham. Bentuk ini banyak dipilih saat ini, terutama untuk bisnis yang besar karena memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke dalam bisnis dengan membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dan berhak atas pembagian laba dividen perusahaan.
PT didirikan dengan akta resmi yang dibuat di depan notaris yang mencantumkan nama perusahaan, modal, bidang usaha, dan alamat perusahaan, setelah itu harus didaftarkan untuk disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dengan kedudukan yang jelas, modal yang kuat, dan organisasi yang mapan maka PT cenderung lebih langgeng dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.