Setiap orang di dunia ini memimpikan untuk memiliki suatu pekerjaan yang bagus dan sesuai dengan minatnya. Tentu saja tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan penghasilan atau upah yang besar, sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan hidup di masa depan baik untuk pribadi maupun orang lain. Upah sendiri ditenukan oleh berbagai komponen.
Upah atau gaji merupakan sejumlah imbalan dalam bentuk uang yang diterima oleh pekerja atas jasa pekerjaan yang telah dilakukannya. Pemberi kerja berkewajiban membayarkan upah atau gaji sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Biasanya, pemerintah telah mengatur minimum besaran dan komponen upah yang bisa diterima oleh seorang pekerja agar tidak ada kesenjangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja. Bahkan di setiap daerah memiliki nilai upah minimum regional (UMR). Namun, apa saja komponen upah yang diperlukan untuk menentukan penghasilan seorang karyawan atau pekerja?
(Baca juga: Beberapa Faktor yang Memengaruhi Sistem Upah)
Secara umum, dalam pemberian gaji atau upah terdapat tiga komponen upah yang tidak dapat dilepaskan satu dengan yang lainnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Komponen upah yang dibutuhkan untuk membentuk penghasilan bagi karyawan/ pekerja antara lain :
Upah pokok atau upah dasar yang diterima oleh pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang mereka lakukan dimana besarannya telah disepakati di awal pekerjaan. Umumnya, besaran upah pokok ini tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Besaran upah pokok ini mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku pada kota/daerah tersebut serta disesuaikan dengan posisi maupun tanggung jawabnya diperusahaan.
Tunjangan pokok adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan upah pokok. Tunjangan ini tertulis di dalam kontrak kerja yang disetujui pemberi dan penerima kerja.
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang diberikan setiap bulannya dengan besaran yang tidak sama. Umumnya, tunjangan tidak tetap ini berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan hanya akan diberikan sesuai jumlah hari masuknya kryawan ke kantor, dengan begitu tunjangan makan ini termasuk ke dalam komponen tunjangan tidak tetap.