Indonesia merupakan negara yang majemuk, dimana ada berbagai suku bangsa, budaya, bahasa, maupun agama. Guna menjaga ketertiban, keteraturan, dan mencegah perselisihan maka diperlukan norma-norma yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat, sehingga tidak mengarah kepada perpecahan.
Norma adalah bentuk nyata dari beberapa nilai sosial di dalam kehidupan masyarakat yang berbudaya, yang mempunyai aturan-aturan, serta berbagai kaidah, baik tertulis maupun lisan. Norma-norma tersebut akan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam masyarakat terdapat beragam norma yang ditaati bersama, salah satunya norma berdasarkan bentuk yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis.
Norma Tertulis
Norma tertulis adalah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis. Norma tertulis biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Definisi ini berkembang sesuai perkembangan zaman. Norma tertulis dapat berupa aturan-aturan tertulis yang disepakati oleh kelompok tertentu untuk mengatur anggotanya. Norma tertulis ini bersifat resmi sebagai acuan berperilaku yang dirumuskan secara sistematis.
Norma Tidak Tertulis
Norma tidak tertulis adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan. Norma tidak tertulis ini dilaksanakan atas kesadaran setiap individu untuk mewujudkan ketertiban. Untuk itu, norma tidak tertulis diakui dan disepakati keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama.
(Baca juga: Fungsi Norma Dalam Masyarakat)
Dalam kehidupan masyarakat, terdapat banyak norma tidak tertulis yang disepakati bersama antara lain :
- Cara (Usage)
Cara menunjuk pada kebiasaan melakukan sesuatu dalam pergaulan sehari-hari dilingkungan masyarakat. pelanggaran terhadap norma ini umumnya berupa celaan. Contoh pelanggaran norma ini adalah makan sambil mengeluarkan bunyi dan meludah disembarang tempat.
- Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama, dilakukan dengan sadar dan mempunyai tujuan yang jelas. Norma kebiasaan dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Pengulangan perbuatan mengindikasikan kebiasaan tersebut diterima oleh banyak orang. Contohnya, menghormati orang tua.
- Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat. Norma ini memaksa anggota masyarakat untuk menjauhi larangan-larangan yang ada dalam masyarakat dan memiliki sanksi agak berat yaitu pengucilan dari pergaulan masyarakat.
Contohnya, larangan untuk berjudi, larangan minum minuman keras, dan larangan menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.
- Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat merupakan kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi kuat dalam kehidupan masyarakat. Adat istiadat juga sering disebut norma adat yang berarti peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang dan dipertahankan masyarakat secara turun temurun.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi, misalnya terkena hukum adat. Contoh adat istiadat misalnya, di Papua seseorang harus membayar kerugian dalam bentuk yang dan ternak jika ia mengakibatkan orang lain meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.