Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
Solusi Belajar

Kelas Pintar

TANYA

SOAL

Untuk Guru

Untuk Orang Tua

Kelas Pintar
Kelas Pintar
  • Kelas Pintar
    • Solusi Murid
      • Kelas Pintar Regular
      • TANYA
      • SOAL
    • Solusi Guru
    • Solusi Orang Tua
    • Bantuan
  • INSPIRASI
  • TIPS PINTAR
    • Kelas 7
    • Kelas 8
    • Kelas 9
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12
  • EDUTECH
  • UN
  • PARENTING
  • SNMPTN-SBMPTN
  • Kelas 11
  • TIPS PINTAR

Objek dan Cara Pengenaan Pajak

  • 27 Agustus 2021
  • 3 minute read
  • Kelas Pintar

Pajak merupakan sektor pemasukan terbesar kas negara, sehingga perannya sangat penting dalam berlangsungan roda pemerintahan. Pasalnya, sebesar 70% lebih penerimaan negara bersumber dari pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah. Maka, pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Untuk menggenjot penerimaan pajak ini maka pemerintah menyasar berbagai objek pajak yang memiliki potensi, sehingga bisa memenuhi target pemerintah. Lalu apa itu objek pajak?

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Misalnya, pendapatan, tanah, gedung, bangunan, dan kendaraan.

Secara umum, setidaknya ada enam (6) contoh objek pajak dan cara pengenaan pajak yang ada di Indonesia yang perlu kita ketahui, antara lain :

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah besaran pajak yang akan dibebankan kepada pertambahan nilai suatu barang dan jasa (objek pajak). Besaran PPN yang ditentukan adalah sebesar 10% dari nilai jual objek pajak yang akan disetor oleh pihak lain dan bukan penanggung jawab. Tidak semua barang yang dibeli oleh konsumen dikenai PPN seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Misalnya, seorang konsumen membeli sebuah sepatu seharga Rp.1.400.000, maka dia harus membayar sebesar Rp.1.540.000 karena harga yang harus dibayar adalah harga beli ditambah PPN atau melalui perhitungan berikut :

Harga bayar                  = harga beli            + PPN 10%

Harga bayar                  = Rp.1.400.000       + (10% x Rp.1.400.000)

Harga bayar                  = Rp.1.400.000       + Rp.140.000

Harga bayar                  = Rp.1.540.000

Objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) mewah baik itu barang yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan pasal 8 UU No.42 tahun 2009 besaran tariff PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi adalah 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor barang mewah makatarif yang dikenakan adalah sebesar 0%, hal ini gunamendukung peningkatan ekspor barang mewah dari Indonesia ke luar negeri.

(Baca juga: Mengintip Tantangan Dalam Pemungutan Pajak)

Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengimpor BKP yang termasuk barang mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp.400.000.000. BKP tersebut dikenai PPN dan PPnBM sebesar 30%. Maka harga yang harus dibayar oleh PKP sebesar :

Harga bayar                  = DPP              + PPN                          + PPnBM

Harga bayar                  = Rp.400 juta   + (10% x Rp.400 juta)  + (30% xRp.400 juta)

Harga bayar                  = Rp.400 juta   + Rp.40 juta                 + Rp.120 juta

Harga bayar                  = Rp.560 juta

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pungutan yang dibebankan atas objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang muncul sebagai akibat adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya dan memperoleh manfaat dari objek tersebut. Besaran tariff PBB yang dibebankan sebesar 0,5%.

Misalnya, Rahma memiliki sebidang tanah 70 m2 dengan harga tanah Rp.500.000/m2. Di tanah tersebut didirikan bangunan rumah seluar 50 m2 dengan harga Rp.1.000.000/m2. Maka PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah :

NJOP tanah                              = 70m2 x Rp.500.000/m2           = Rp.35.000.000

NJOP bangunan                       = 50 m2 x Rp.1.000.000/m2       = Rp.50.000.000

NJOP bumi dan bangunan       = Rp.85.000.000

NJOPKP                                     = NJOP                        – NJOPTKP

= Rp.85.000.000 – Rp.12.000.000

= Rp.73.000.000

PBB                                           = 0,5% x 20% x NJOPKP

= 0,5% x 20% x Rp.73.000.000

= Rp.73.000/ tahun

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan atau badan usaha atas pendapatn/ penghasilan yang mereka terima. Terdapat 3 jenis PPH yaitu PPH pasal 23 (dikenakan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan), PPH pasal 25 (penghasilan perorangan, perusahaan, badan hukum lain), PPH pasal 21 (wajib pajak dengan sumber pendapatan di Indonesia).

Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UU No 36 tahun 2008, tarifpajak penghasilan pribadi menggunakan tariff progresif antara lain :

  • Sampai dengan Rp.50.000.000, sebesar 5%
  • 50.000.000 – Rp. 250.000.000, sebesar 15%
  • 250.000.000 – Rp.500.000.000, sebesar 25%
  • Diatas Rp.500.000.000, sebesar 30%

Misalnya, Ridwan merupakan karyawan swasta yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak dengan pendapatan perbulan Rp.20.000.000. setiap bulan dia harus membayar premi asuransi dan tunjangan hari tua sebesar Rp.60.000. Maka besarnya PPH pasal 21 yang harus dibayar sebesar :

Objek Pajak Bea Materai

Objek yang dikenai Bea Materai adalah kertas/ dokumen yang berisi tulisan dengan maksud perbuatan tentang keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau berbagai pihak yang berkepentingan dan menyangkut status perdata. Besaran bea materai menggunakan tariff tetap sebesar Rp.3.000 dan Rp.6.000.

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan terhadap orang atau suatu badan yang memperoleh ha katas tanah dan atau bangunan. Sesuai dengan pasal 2 UU No.20 tahun 2000(UU BPHTB), perolehan ha katas tanah dan atau bangunan meliputi ; jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hasiah, penggabungan usaha, pelaksanaan putusan halim yang memiliki kekuataan hukum tetap.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah Rp.60.000.000 untuk seluruh jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kecuali untuk hak karena Waris atau hibah wasiat sebesar Rp.300.000.000.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet
Kelas Pintar

Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik.

Related Topics
  • Cara Pengenaan Pajak
  • Ekonomi
  • Kelas 11
  • Objek Pajak
  • Pajak
Previous Article
  • Kelas 12
  • TIPS PINTAR

Latar Belakang Invasi Teluk Babi, Amerika Serikat vs Kuba

  • 26 Agustus 2021
  • Kelas Pintar
View Post
Next Article
  • INSPIRASI

10 Fakta tentang Nyamuk yang Perlu Kamu Ketahui

  • 27 Agustus 2021
  • Kelas Pintar
View Post
You May Also Like
otonomi khusus, dana otonomi khusus
View Post
  • Kelas 11

Pengertian Dana Otonomi Khusus

  • 4 Juli 2022
  • Kelas Pintar
prinsip hyugens
View Post
  • Kelas 11

Cari Tahu Tentang Prinsip Hyugens

  • 29 Juni 2022
  • Kelas Pintar
perlawanan singaparna
View Post
  • Kelas 11

Sejarah Perlawanan Singaparna

  • 22 Juni 2022
  • Kelas Pintar
fungsi mineral, mineral
View Post
  • Kelas 11

Melihat Fungsi Mineral Beserta Jenisnya

  • 20 Juni 2022
  • Kelas Pintar
potensi dan sumber daya perkebunan
View Post
  • Kelas 11

Potensi dan Sumber Daya Perkebunan

  • 15 Juni 2022
  • Kelas Pintar
kebijkan moneter, kebijakan moneter kualitatif
View Post
  • Kelas 11

Memahami Kebijakan Moneter Kualitatif

  • 9 Juni 2022
  • Kelas Pintar
pementasan, konsep pementasan
View Post
  • Kelas 11

Bagaimana Merancang Konsep Pementasan?

  • 27 Mei 2022
  • Kelas Pintar
Fisika, Momen Inersia
View Post
  • Kelas 11

Apa yang Dimaksud Momen Inersia?

  • 19 Mei 2022
  • Kelas Pintar
Terbaru
  • 7 Hewan yang Menularkan Virus Ke Manusia
  • Pengertian Dana Otonomi Khusus
  • 5 Barang Ini Wajib Dibawa Saat Traveling Bersama Anak
  • Menganalisis Sistematika dan Kebahasaan Kritik dan Esai
  • Pengertian, Jenis dan Manfaat Injeksi Bagi Dunia Medis
DOWNLOAD APLIKASI KELAS PINTAR DI:
Follow social media Kelas Pintar:
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Follow Me
Tweet
YouTube
Instagram
Copyright © 2020 Kelas Pintar, All Rights Reserved

Input your search keywords and press Enter.