Fungsi pegadaian. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha di bidang keuangan yang boleh menghimpoun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi bukan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Dana dapat dihimpun dengan mengeluarkan surat berharga.
Sevara umum, ada tiga institusi yang tergolong sebagai lembaga keuangan bukan bank atau LKKB, termasuk perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun dan pegadaian. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengenal lebih jauh mengenai pegadaian dan fungsinya.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman. Mulanya usaha pegadaian ini dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah. Kini menjamur pula usaha pegadaian yang dilakukan oleh pihak swasta.
Adapun fungsi dari pegadaian adalah menyediakan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat; mengembangkan berbagai usaha yang menguntungkan bagi pegadaian serta masyarakat; mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan pendidikan-pelatihan; mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana pegadaian; dan melakukan riset dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
(Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan, Pengertian dan Tugasnya)
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Produk Pegadaian
Gadai Konvensional: memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang ke pegadaian.
Gadai Syariah: menahan benda dari peminjam untuk dijadikan jaminan atas utang yang dimilikinya atas dasar prinsip syariah.
Produk Berbasis Fidusia: pinjaman modal untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang masih tetap digunakan pemilik asal.
Gadai Sistem Angsuran: pinjaman dana dengan cara gadai barang berharga, yang dibayar secara mencicil.
Produk Investasi Emas: tawaran membeli logam mulia dengan cara tunai ataupun mengangsur.