“Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa Kita”. Kalimat tersebut adalah sepenggal lirik lagu yang menyatakan bahwa Indonesia adalah bangsa yang satu, meskipun memiliki wilayah yang membentang luas dan terdiri atas ribuan pulau yang dipisahkan oleh lautan. Apalagi, kemerdekaan yang telah diraih merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Lalu bagaimana peran semua daerah itu dalam kerangka NKRI saat ini?
Kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 adalah titik awal lahirnya bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Hal tersebut tidak terlepas dari peran daerah dalam kerangka NKRI, dimana seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke berjuang bersama melawan penjajah yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Peran aktif daerah dalam memperjuangkan kemerdekaan tercermin dari perlawanan rakyat Indonesia melawan kolonialisme dari bangsa barat di seluruh penjuru Nusantara di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai Maluku.
Ada beberapa peristiwa sejarah di beberapa daerah yang mencatat kegigihan para pejuang Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaannya, diantaranya perlawanan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, dan Teuku Umar; Perlawanan rakyat di daerah Sumatera Utara yang dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XIII.
(Baca juga: Jenis Sungai Berdasarkan Sumber Airnya)
Selain di Pulau Sumatera, ada juga perlawanan yang dilakukan oleh rakyat di pulau Jawa dengan tokoh-tokoh terkenal seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Pulau Kalimantan, perlawanan dipimpin oleh Pangeran Antasari, sedangkan di Pulau Sulawesi ada perlawanan dari Sultan Hassanudin, dan di daerah timur Indonesia tepatnya di Maluku perlawanan dilakukan oleh Pattimura.
Peran Daerah pada Masa Setelah Kemerdekaan
Memahami keberadaan daerah dalam kerangka NKRI sendiri dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD 1945. Pada alinea ketiga terdapat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya hal yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah Negara Indonesia.
Tugas pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terlibat dalam usaha-usaha memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemerintah nasional kemudian membentuk daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam pasal 18 UUD 1945 tentang keberadaan daerah dan pemerintah daerah. Dimana, setiap daerah memiliki peran yang penting dalam kerangka NKRI seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat serta memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil Negara di daerah.