Pergolakan antara Jepang dengan Sekutu dalam perang Pasifik memberikan ruang kepada para pemuda Indonesia untuk menyatukan suaranya, yakni Merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pun menjadi corong bagi pemuda Indonesia untuk menyatukan pendapatnya hingga akhirnya dibubarkan pada masa kekuasaan Jepang, dan menggantinya dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai pada 7 Agustus 1945.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut dengan PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dimana, izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.
Organisasi ini beranggotakan sebanyak 21 orang dari berbagai daerah di Indonesia, dan Ir Soekarno ditunjuk sebagai ketua sedangkan wakilnya adalah Moh. Hatta. Selain itu, sebagai penasehat ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan Jepang, PPKI menambah lagi 6 orang anggota, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo.
Pada 9 Agustus 1945, 3 tokoh nasional, yaitu Dr. Radjiman Widyodingrat, Moh. Hatta, dan Ir Soekarno dipanggil Jenderal Terauchi ke Dalat Vietnam untuk menerima informasi mengenai kemerdekaan Indonesia dan bisa dilaksanakan dengan segera.
(Baca juga: Siapa Saja Tokoh Dibalik Penyusunan dan Pembacaan Teks Proklamasi?)
Sayangnya, setelah pertemuan tersebut PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI yang dianggap alat buatan Jepang yang sudah tentu memihak pada Jepang.
Bahkan rencana rapat yang semula pada 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok, sehingga PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.
Sidang Pertama
Pada 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang pertamanya di belas Gedung Road Van Indie di Jalan Pejambon. Dalam sidang pertama tersebut PPKI menyepakati hasilnya antara lain :
- Mengesahkan Undang-undang Dasar 1945
- Memilih dan mengangkat Ir Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil Presiden Republik Indonesia
- Membentuk komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR/MPR terbentuk
Sidang Kedua
Keesokan harinya setelah sidang pertama atau 19 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang kedua dengan memutuskan beberapa hal yang menjadi hasil dari kesepakatan sidang tersebut antara lain :
- Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
- Membentuk 12 departemen dan Menteri-menterinya
- Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas 8 provinsi beserta Gubernur-gubernurnya