Indonesia adalah negara yang terbagi atas daerah-daerah provinsi, yang dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten dan kota ini memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Disini, semua dijalankan oleh apa yang disebut perangkat daerah.
Perangkat Daerah sendiri bisa diartikan sebagai organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
(Baca juga: Peran Daerah dalam Kerangka NKRI)
Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam kewenangannya, pemerintah daerah memiliki urusan wajib dan pilihan. Pemerintah daerah berwenang dalam urusan berskala provinsi yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan kedua urusan tersebut.
Sementara itu, urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Semua urusan tersebut diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2014 Pasal 12.
Adapun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan, rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika hingga kearsipan.