Memiliki karier yang cemerlang dengan upah atau gaji yang tinggi adalah impian setiap orang. Namun, tidak semua profesi yang bisa digeluti memiliki tingkat upah sesuai yang diinginkan. Upah merupakan salah satu komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan, dan setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari perusahaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Untuk mempermudah penentuan upah/gaji yang harus diberikan oleh pemberi kerja/perusahaan kepada pekerja, maka dikembangkan berbagai sistem upah/gaji. Sistem upah merupakan kebijakan dan atau strategi yang digunakan untuk menentukan besaran kompensasi yang diterima oleh pekerja atas jasa atau barang yang mereka hasilkan.
Setidaknya ada sembilan (9) sistem upah yang bisa diterapkan oleh perusahaan untuk menentukan upah/gaji para pekerjanya. Adapun ke-9 sistem itu adalah:
Sistem Upah Satuan Waktu
Ini merupakan sistem yang paling umum dan paling mudah untuk dilaksanakan oleh pemberi kerja dan pekerja. Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan waktu kerja karyawan yang diberikan berdasarkan hitungan jam, hari, minggu atau bulan.
Adapun kelebihan dari sistem ini adalah proses perhitungan yang mudah dan jumlah yang tepat. Tetapi kekurangannya, tidak ada perbedaan antara karyawan yang rajin dan malas sehingga tidak ada dorongan bagi karyawan untuk bekerja dengan lebih baik.
Sistem Upah Satuan Hasil
Ini merupakan sistem pemberian upah yang didasarkan pada jumlah produksi yang mampu dihasilkan oleh pekerja tanpa terikat oleh satuan waktu. Kelebihannya adalah pekerja akan berlomba untuk meningkatkan produktivitas, dan setiap pekerja dapat mengira-ngira upah yang akan diterima.
(Baca juga: Mengenal Komponen Upah)
Sementara kelemahannya, karena pekerja berlomba-lomba mengejar kuantitas, maka kualitas produk menjadi dikesampingkan. Hal ini membuat perusahaan harus bekerja ekstra dalam pengendalian dan pengawasan mutu.
Sistem Upah Borongan
Ini merupakan sistem yang sering digunakan pemberi kerja dalam bidang pekerjaan yang bersifat proyek. Sistem ini menentukan besarnya upah yang akan diterima pekerja di awal pekerjaan dan dengan durasi waktu tertentu dari pekerjaan dimulai hingga selesai.
Salah satu kelebihannya adalah perhitungan beban perusahaan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan telah diperhitungkan di awal tanpa menyulitkan perhitungan setiap waktu. Sedangkan kelemahannya, seperti dapat terhentinya pekerjaan ketika upah yang diterima pekerja dipandang jauh lebih sulit dari pekerjaan yang seharusnya dilakukan.
Sistem Upah Premi
Ini adalah sistem yang ditetapkan oleh pemberi kerja, dimana upah tambahan akan diberikan kepada karyawan yang mampu melaksanakan pekerjaannya dengan lebih baik atau ketika pekerja mampu melaksanakan pekerjaannya dengan lebih baik atau mampu melebihi target yang ditentukan.
Sistem Upah Skala
Sistem ini digunakan oleh pemberi kerja dimana besaran upah dihitung berdasarkan skala penjualan yang berbanding lurus. Semakin tinggi penjualan maka upah yang diterima semakin besar begitupun sebaliknya.
Sistem Bonus
Ini merupakan upaya untuk memperbaiki kelemahan sistem upah yang diberlakukan oleh perusahaan. Dimana pemberi kerja akan memberikan tambahan di luar upah/gaji pokok yang bertujuan merangsang karyawan agar dapat bekerja dengan lebih baik.
Sistem Mitra Usaha
Ini merupakan sistem dimana sebagian upah diberikan dalam bentuk saham, sehingga pekerja dapat bekerja lebih optimal karena merasa memiliki perusahaan tempatnya bekerja. Kelemahannya, upah yang diterima akan menurun ketika perusahaan mengalami defisit atau kerugian.
Sistem Upah Produktivitas
Ini merupakan sistem yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja bergantung pada jumlah produksi barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Sistem ini cukup berbahaya bagi karyawan karena besaran upah yang diterima sulit dipastikan.
Sistem Upah Prestasi
Ini merupakan sistem yang digunakan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang besarannya ditentukan berdasarkan prestasi atau jumlah produksi yang dihasilkan oleh pekerja. Ini dianggap mirip dengan sistem upah satuan hasil dan jarang digunakan oleh perusahaan.