Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi melakukan perubahan aturan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023. Lalu hal-hal apa saja yang perlu disiapkan menjelang SNBP dan SNBT 2023?
Perubahan aturan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) membuat siswa kelas 12 harus bisa menyesuaikan dengan metode dan materi pelajaran yang akan diujikan pada seleksi masuk PTN dengan SNBP dan SNBT 2023 mendatang.
Meskipun mekanisme dan tanggal ujian belum dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, siswa perlu persiapan sejak dini. Terlebih, jika berkaca dari pengumuman pada seleksi tahun sebelumnya, dimana pendaftaran SBMPTN pada 2022 dibuka 23 Maret, sedangkan untuk SNMPTN dimulai lebih awal yakni Februari, banyak siswa yang belum mempersiapkan sepenuhnya.
Untuk itu, Dalam menghadapi sistem baru, para siswa perlu persiapan matang agar bisa meraih kampus impian. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan jelang SNBP dan SNBT 2023:
Tentukan timeline persiapan secara mandiri
- Mulai cicil materi dan latihan soal. Manfaatkan waktu agar tak terbuang sia-sia dengan belajar dan berlatih soal-soal. Ingat, tahun depan mata pelajaran sudah dihapus dalam tes SNBT. Materi akan difokuskan pada soal skolastik yang berfokus pada penalaran.
- Meskipun belum dikeluarkan secara resmi, tetap harus mempersiapkan persyaratan bagi yang ingin mengambil jalur SNBP. Pendaftaran SNMPTN pada tahun ini dibuka pada Februari dan diumumkan pada Maret. Kemungkinan jadwal 2023 tak akan jauh berbeda.
- Sementara, jika ingin mendaftar ke jurusan yang membutuhkan portofolio khusus, seperti di jurusan Seni Rupa, Desain, Olahraga, Musik, Teater, jangan lupa dipersiapkan secara matang. Cek lagi tiap persyaratan SNBP yang diminta.
- Review materi dan evaluasi kelemahan. Jika gagal di SNBP, masih ada kesempatan di SNBT.
- Sambil menunggu pengumuman SNBT, siswa bisa manfaatkan untuk mencari informasi mengenai seleksi mandiri. Hal ini untuk berjaga-jaga jika pada pengumuman Juni nanti siswa tak lolos. Dengan begitu siswa bisa langsung mempersiapkan diri ikut seleksi mandiri dan mempersiapkan persyaratan yang diminta.
- Cek secara berkala situs kampus atau akun resmi kampus untuk mengetahui persyaratan dan pembukaan jalur mandiri. Hasil dari SNBT nanti juga dapat digunakan untuk mengikuti seleksi mandiri.
Baca juga: Beda SBMPTN dan SNBT 2023
Ketahui Persyaratannya
a. Jalur SNBP 2023
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolaJ yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah. Sementara, penetapan caion Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oieh masing-masing PTN.
b. Syarat SNBT 2023
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) adalah sebagai berikut: Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Ketahui daya tampung PTN
Daya tampung SNBP dan SNBT adalah
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap program studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
- Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap program studi.